Terdakwa Mayjen Purnawirawan TNI Kivlan Zen menjalani sidang agenda vonis di PN Jakarta Pusat,
Terdakwa Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus)selama empat bulan 15 hari terkait kasus kepemilikan senjata api ilegal,
- galeri foto