Detail Foto - Tegas! Kemensos Resmi Cabut Izin Operasi Yayasan ACT, Tidak Boleh Pungut Donasi
Logo Aksi Cepat Tanggap
Kementerian Sosial resmi mencabut izin operasional lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT). Kini, lembaga tersebut tak bisa lagi menerima sumbangan atau donasi dari masyarakat.
- galeri foto