Kejagung tetapkan pengusaha sebagai tersangka korupsi impor baja
"Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka BHL dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat selama 20 hari terhitung mulai tanggal 02 Juni 2022 sampai dengan 21 Juni 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana.
- galeri foto