GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
Kembali ke artikel
+
-
Reset
Detail Foto - Menko Airlangga Tegaskan Perusahaan Swasta Wajib Bayar Penuh THR Pekerja hingga H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat konferensi pers soal THR, Selasa (3/3/2026)
Pemerintah menegaskan kewajiban perusahaan swasta untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) secara penuh kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran. - galeri foto
Sumber :
Istimewa
Tutup
ADVERTISEMENT
Tutup