Detail Foto - Usai Putusan MK, Prabowo Diharap Segera Tarik Polisi Aktif dari Jabatan Sipil
Presiden Prabowo Subianto dan Raja Kerajaan Yordania Hasyimiah Raja Abdullah II ibn Al Hussein.
Hal ini menyusul adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Dalam putusannya, MK melarang polisi aktif memegang jabatan sipil.
- galeri foto