Komandan Batalyon Resimen 4 Korbrimob, Kompol Cosmas Kaju Gae saat divonis sanksi etik pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus tewasnya pengemudi ojek online (Ojol), Affan Kurniawan akibat dilindas rantis Brimob.
Sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) yang dijatuhkan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae terkait kasus kendaraan Brimob Polri lindas mati pengemudi ojek online (Ojol) Affan Kurniawan menuai polemik.
- galeri foto