PPATK menemukan transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi mencapai Rp984 triliun pada 2024.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap alasan lembaganya memblokir rekening dormant atau rekening tidak aktif dalam jangka waktu tertentu.
- galeri foto