Detail Foto - Uang Rp915 Miliar dan Emas Seberat 51 Kilogram Hasil Korupsi Zarof Ricar Dirampas Negara
Terdakwa kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar, mengikuti sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dirampas negara. Ini kata Ketua majelis hakim.
- galeri foto