Detail Foto - Pahami NJOPTKP: Keringanan Pajak Bagi Wajib Pajak di Jakarta
Ilustrasi Pajak
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menetapkan ketentuan mengenai Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
- galeri foto