Detail Foto - Putusan MK: Keributan di Ruang Digital Tidak Dipidana UU ITE
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan, kerusuhan atau meributan di ruang siber tidak masuk kedalam tindakan pindana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
- galeri foto