Detail Foto - PN Jakarta Barat Jatuhkan Vonis 5 Tahun Dua Terpidana Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang
PN Jakarta Barat Jatuhkan Vonis 5 Tahun Dua Terpidana Kasus Penggelapan dan Pencucian Uang
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan pidana penjara selama lima tahun enam bulan kepada Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro, Wijanto Tirtasana, dan Komisaris perusahaan yang sama, Lily Tjakra. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan serta tindak pidana pencucian uang.
- galeri foto