Detail Foto - Buntut Jakarta Tak Lagi Jadi Ibu Kota, Pemprov DKI Diminta Harus Siapkan Regulasi Kewenangan Khusus
Ketua DPRD DKI Jakarta, Khoirudin.
Pemprov DKI Jakarta diminta siapkan naskah akademik soal 15 regulasi kewenangan khusus setelah Jakarta tak jadi ibu kota negara, sesuai UU Nomor 2 Tahun 2024.
- galeri foto