Detail Foto - Terbayar Tuntas, Mantan Dosen Pelaku Kekerasan Seksual di Gorontalo dapat Hukuman 4 Tahun Penjara
Gedung Pengadilan Negeri Gorontalo.
Mantan dosen yang terjerat kasus kekerasan seksual di Gorontalo, Rully Sinukun resmi dijatuhi vonis empat tahun penjara. Pihak korban akui bersyukur atas ini.
- galeri foto