Detail Foto - 2 Pihak Swasta di Kasus Korupsi PT. Asabri, Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara
2 Pihak Swasta di Kasus Korupsi PT. Asabri, Divonis 10 dan 13 Tahun Penjara
Direktur Utama PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) dan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation divonis 10 dan 13 tahun penjara.
- galeri foto