Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia (Moratelindo), Galumbang Menak Simanjuntak dijatuhi hukuman selama 6 tahun penjara oleh majelis hakim terkait dengan kasus korupsi BTS 4G Kominfo. Dia resmi dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.
- galeri foto