Detail Foto - 3 Prajurit TNI Sudah 14 Kali Melakukan Pemerasan Terhadap Pedagang Toko Kosmetik
Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir pada sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Dalam sidang perdana tiga prajurit TNI terdakwa pembunuh warga sipil Imam Masykur, diketahui bahwa mereka telah melakukan pemerasan terhadap pedagang toko kosmetik di Jabodetabek sebanyak 14 kali.
- galeri foto