Kembali ke artikel
+
-
Reset
Tiga prajurit TNI AD terdakwa kasus pembunuhan Imam Masykur, yaitu Praka Riswandi Manik, Praka Heri Sandi, dan Praka Jasmowir pada sidang perdana di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jakarta, Senin (30/10/2023).
Sumber :
Antara
Terbaru
Trending
Cari
Share
Menu