Detail Foto - PT Telkom Tanggapi Gugatan Perdata di PN Jakarta Pusat: Gugatan Salah Alamat!
Gedung Telkomsigma
PT Telkom menanggapi gugatan itu diajukan oleh mantan Direktur Utama Graha Telkom Signa (GTS) Bachtiar Rosyidi dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Ps di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
- galeri foto