Detail Foto - Bharada E Terbukti Bersekongkol Bunuh Brigadir J
Richard Eliezer memasuki ruang persidangan untuk menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri, Jaksel, Rabu (15/02/2023) pukul 11:01 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), menyatakan terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E terbukti bekerja sama atau bersekongkol melakukan perbuatan tindak pidana pembunuhan berencana
- galeri foto