Detail Foto - Kuasa Hukum Rosmala Nilai Putusan Kasus Kredit Macet Rp200 M Tak Adil
Sidang
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Rosmala, pegawai perusahaan yang tersangkut kasus kredit macet Rp200 miliar dari Bank S, PT Aneka Putra Santosa (APS), dengan pidana 8 tahun penjara. Perempuan itu juga didenda Rp2 miliar dengan subsider 2 bulan.
- galeri foto