Detail Foto - Prabowo Beri Amnesti 1.178 Narapidana, Termasuk Kasus UU ITE dan Makar di Papua
Presiden Prabowo Subianto
Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana. Pemberian amnesti tersebut tertuang dalam Keppres Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti yang ditandatangani pada 1 Agustus 2025.
- galeri foto