Detail Foto - Kasus Suami Penimbun Istri di Makassar, Hakim Vonis Terdakwa Seumur Hidup
Pelaku pembunuhan terhadap istri lalu timbun di dalam rumahnya digiring polisi
Majelis hakim PN Makassar menjatuhkan vonis seumur hidup kepada terdakwa Hengki (43) atas perbuatannya membunuh istrinya, JU lalu menimbun di belakang rumahnya.
- galeri foto