Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mendiskualifikasi salah satu calon bupati Kutai Kartanegara pada pilkada 2024. Sebab, calon Bupati Kutai Kartanegara tersebut sudah menjalani dua periode sesuai yang terkandung dalam putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023.
- galeri foto