Memiliki sertifikat mengemudi kini jadi persyaratan masyarakat yang ingin membuat surat izin mengemudi atau SIM.
Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengungkap kewajiban tersebut sebenarnya telah lama diatur dalam Pasal 9 huruf a Ayat 3 Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.
- galeri foto