Detail Foto - PN Jakpus Kabulkan Gugatan Partai Prima Tunda Pemilu 2024
Logo KPU.
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
- galeri foto