Jakarta - Wacana mpemberlakukan aturan baru pembelian gas elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP mencuat pada akhir 2022 lalu.
Seperti apa yang Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting katakan sebelumnya bahwa, orang yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE merupakan mereka yang dianggap tidak mampu dan menjadi sasaran pemerintah terkait bantuan sosial.
Selanjutnya dalam pengimplementasiannya, data masyarakat tersebut rencananya akan terekam dalam sebuah server Pertamina. Yang nantinya dijadikan patokan untuk mereka yang berniat membeli gas elpiji 3 kg.
Menanggapi isu pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP dilarang pada distributor kecil, tim tvOnenews melakukan survei kepada distributor kecil gas elpiji 3 kg di Jakarta.
Adam, salah satu pemilik warung gas elpiji 3 kg, menyatakan bahwa untuk saat ini belum ada aturan yang mengharuskan masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kg dengan KTP di tokonya.
“Untuk saat ini belum ada sih aturan yang mengharuskan masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kg, tapi syaratnya pake KTP. Mungkin nanti ya, kita lihat saja apa kata pemerintah,” Jelasnya
Sedangkan Imam, salah satu pedagang gas elpiji 3 kg di daerah Kebayoran Baru, Jakarta Selatan mengatakan bahwa tokonya pun belum mendapatkan peraturan itu dari pihak distributor utama.
“Belum ada juga, walaupun memang pernah dengar isunya. Tapi saya dengar isu itu memang buat pengguna yang memang butuh dan tidak mampu gitu. Ya kita sih intinya belum tau juga teknisnya, ” jelasnya.
Menurutnya sebagai distributor kecil, sebaiknya kebijakan ini perlu dikaji kembali agar tidak merugikan.
“Ya harapannya sih baiknya pemerintah pikirin mateng-mateng lagi gitu, biar nggak salah langkah.” ujar Imam saat ditemui di tokonya, Senin (6/2/2022).
Sebagai informasi, terdapat tiga jenis konsumen yang diizinkan untuk membeli gas elpiji 3 kg. Yakni untuk kebutuhan rumah tangga, usaha mikro, petani dan nelayan yang telah menerima paket konversi dari pemerintah. Di luar itu, warga lainnya tidak diperkenankan untuk menggunakan gas elpiji 3 kg. (nsa/ebs)
Load more