Jakarta - Wacana mpemberlakukan aturan baru pembelian gas elpiji 3 kg dengan menggunakan KTP mencuat pada akhir 2022 lalu.
Seperti apa yang Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting katakan sebelumnya bahwa, orang yang sudah masuk dalam DTKS dan P3KE merupakan mereka yang dianggap tidak mampu dan menjadi sasaran pemerintah terkait bantuan sosial.
Selanjutnya dalam pengimplementasiannya, data masyarakat tersebut rencananya akan terekam dalam sebuah server Pertamina. Yang nantinya dijadikan patokan untuk mereka yang berniat membeli gas elpiji 3 kg.
Menanggapi isu pembelian gas elpiji 3 kg menggunakan KTP dilarang pada distributor kecil, tim tvOnenews melakukan survei kepada distributor kecil gas elpiji 3 kg di Jakarta.
Adam, salah satu pemilik warung gas elpiji 3 kg, menyatakan bahwa untuk saat ini belum ada aturan yang mengharuskan masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kg dengan KTP di tokonya.
“Untuk saat ini belum ada sih aturan yang mengharuskan masyarakat untuk membeli gas elpiji 3 kg, tapi syaratnya pake KTP. Mungkin nanti ya, kita lihat saja apa kata pemerintah,” Jelasnya
Load more