Belanja Perpajakan 2021 Dukung Akselerasi Pemulihan Ekonomi
- Antara/Aprillio Akbar
Berdasarkan jenis pajaknya, belanja perpajakan terbesar untuk tahun 2021 adalah PPN dan PPnBM yang mencapai Rp175,0 triliun atau 58,5 persen dari total estimasi belanja perpajakan.
Jumlah ini meningkat 24,2 persen dibandingkan belanja perpajakan tahun 2020 seiring dengan pemanfaatan insentif dalam rangka penanggulangan dampak pandemi Covid-19 seperti fasilitas PPN dan Bea Masuk untuk kegiatan penanganan Covid-19 termasuk impor pengadaan vaksin.
Belanja perpajakan melengkapi dukungan pembangunan dari sisi belanja. Pada tahun 2023, reformasi belanja APBN dijalankan dengan peningkatan kualitas belanja yang ditempuh melalui pengendalian belanja yang lebih efisien, lebih produktif, menghasilkan efek pengganda (multiplier effect) yang kuat terhadap perekonomian serta efektif untuk mendukung program-program pembangunan prioritas dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan pemanfaatannya, nilai estimasi belanja perpajakan tahun 2021 yang ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pengembangan UMKM mencapai Rp229,0 triliun atau sebesar 76,5 persen terhadap total belanja perpajakan.
Belanja perpajakan tersebut sebagian besar berupa pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum serta jasa pendidikan dan kesehatan yang ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Selanjutnya, terdapat fasilitas PPN tidak dipungut untuk pengusaha kecil dan fasilitas PPh final untuk UMKM yang mendukung pertumbuhan industri UMKM tanah air.
Penyusunan Laporan Belanja Perpajakan terus disempurnakan. Salah satu bentuknya adalah penyajian estimasi belanja perpajakan untuk satu tahun ke depan.
Dalam laporan tahun ini disajikan juga hasil evaluasi atas beberapa kebijakan, yaitu fasilitas penurunan tarif pajak penghasilan bagi perseroan terbuka, fasilitas kepabeanan dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan kontribusi ekonomi pemanfaatan fasilitas Kawasan Berikat.
Hasil evaluasi tersebut diharapkan menjadi informasi awal bagi pemerintah dan dapat memberikan ruang diskusi bagi publik dalam rangka melakukan pengawasan bersama terhadap pemanfaatan insentif perpajakan di Indonesia.
“Sebagaimana kita ketahui, insentif perpajakan merupakan salah satu kebijakan fiskal yang melengkapi instrumen APBN. Bekerja dari sisi belanja negara sehingga penyusunan Laporan Belanja Perpajakan adalah bagian yang sangat penting dari APBN karena mencatat semua instrumen yang tidak tertera dalam komponen belanja. Laporan ini adalah bentuk akuntabilitas dari penghitungan kebijakan insentif perpajakan dan akan terus disempurnakan," tutup Febrio. (nsi)
Load more