News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

KemenKopUKM Tampung Aspirasi dan Masukan Masyarakat Perkuat Draf RUU Perkoperasian

KemenKopUKM tampung aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan masyarakat termasuk praktisi koperasi untuk menyempurnakan draf RUU yang dianggap sudah tidak relevan lagi
Minggu, 20 November 2022 - 11:17 WIB
Ketua Koperasi Produsen Kopmamindo Sulsel, Taslimin Andi
Sumber :
  • Istimewa

Makassar - Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) menampung aspirasi dan masukan dari berbagai kalangan masyarakat termasuk praktisi koperasi untuk menyempurnakan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) sebagai pengganti UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian yang dianggap sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.

Berbagai aspirasi dan masukan tersebut diantaranya terkait terminologi koperasi, permodalan, badan hukum, hingga pengawasan koperasi.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Mengenai pengawasan koperasi, khususnya Koperasi Simpan Pinjam (KSP), Ketua Koperasi Produsen Kopmamindo Sulsel, Taslimin Andi, sepakat bila pengawasan koperasi diserahkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

"Semua lembaga pembiayaan diawasi OJK, kenapa koperasi tidak," ucap Taslimin, pada acara Pengumpulan Aspirasi dan Sosialisasi Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (18/11).

Sebab, kata Taslimin, tak sedikit orang yang tidak percaya dengan pengawasan koperasi yang dilakukan sendiri atau dinas terkait di daerah. "Tidak bisa tidak, pengawasan koperasi harus dilakukan OJK. Saya tidak percaya pengawasan dilakukan dinas koperasi," kata Taslimin.

Bagi Taslimin, apapun usahanya jika tanpa pengawasan ketat, maka akan sulit untuk maju dan berkembang. "Kalau perlu KPK turun tangan, karena banyak juga koperasi yang menikmati dana negara, termasuk misalnya melalui lembaga pembiayaan yang memberikan bantuan," ucap Taslimin.

Selain pengawasan oleh OJK, Taslimin juga berharap UU Perkoperasian mengakomodir keberadaan lembaga penjamin simpanan koperasi. 

Dalam kesempatan yang sama, Dosen Prodi Ilmu Hukum Universitas Negeri Makassar (UNM) Dr Herman juga sepakat bahwa untuk meningkatkan kredibilitas KSP, pengawasan harus dilakukan OJK. "Karena, kalau mengelola keuangan maka harus diawasi ketat," kata Herman.

Selain pengawasan, Herman juga menunjuk pentingnya kehadiran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Koperasi sebagai bagian dari skema pengawasan ketat. "Itu semua harus ada agar kredibilitas koperasi sama dengan korporasi," kata Herman.

Herman berharap, jangan sampai UU Perkoperasian yang baru jauh panggang dari api, atau tidak mengakomodir fakta-fakta yang terjadi di tengah masyarakat. Diantaranya, masalah pajak, keanggotaan, kelembagaan, dan sebagainya.

Herman juga menekankan, agar jangan sampai UU Perkoperasian tidak bisa menyelesaikan beragam masalah yang ada. "Ini terkait terminologi yang harus diperjelas dan dipertegas lagi dalam RUU yang ada di Pasal 1," ucap Herman.

Selain itu, kata Herman, perlu ketegasan hukum dari koperasi dalam kedudukan hukum di samping yang lainnya, yakni BUMN, korporasi, dan lainnya. 

"Yang membedakan koperasi dengan PT hanya permodalan. Jika modal PT dari persero dengan keuntungan untuk pemegang saham, sedangkan modal koperasi dari anggota dengan keuntungan untuk anggota," kata Herman.

Herman belum melihat kedudukan hukum koperasi yang jelas. Sehingga, masih perlu diatur sedemikian rupa dengan menegaskan pada jati diri koperasi.

Generasi milenial berkoperasi juga menjadi sorotan Herman. Bagi Herman, saat ini, masih sedikit anak-anak muda yang antusias berkoperasi. "UU harus mengakomodir keterlibatan generasi muda dalam koperasi. Ini kesempatan bagi kita untuk membuat instrumen dalam UU agar menarik anak muda berkoperasi," kata Herman.

Sementara itu, Ketua Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Ahmad Daniel sepakat UU Perkoperasian direvisi, dimana ada pasal yang ditambah, ada juga pasal yang dihapus.

"Status Gerakan Koperasi di bawah yang perlu diperbaiki. Contoh, masyarakat kurang percaya KSP karena tidak ada lembaga penjamin simpanan anggota," kata Daniel.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Hal lainnya, kata Daniel, jangka waktu kepengurusan tidak perlu dibatasi. "Sepanjang pengurus koperasi bagus berprestasi membuat koperasi berkinerja baik, tidak perlu diganti. Jangan sampai setelah diganti malah hancur. Banyak yang seperti itu," kata Daniel.

Di mata Daniel, prinsip-prinsip koperasi yang sudah ada dalam UU yang lama, harus tetap dipertahankan alias jangan diubah. "Logo koperasi juga jangan diubah, karena itu mengandung sejarah perjuangan koperasi," ucap Daniel. (hms/mii)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Masih Ingat Carlos Raul Sciucatti? Pesepak Bola Argentina yang Jadi Mualaf sampai Belajar Islam di Pesantren Kalimantan

Kisah Carlos Raul Sciucatti, pesepak bola asal Argentina yang lama berkarier di Indonesia, memutuskan menjadi mualaf hingga mendalami Islam di pesantren Kalimantan.
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jangan Diteruskan, Lakukan 4 Langkah Awal Ini jika Kamu Alami Cedera saat Main Padel

Jika kamu mengalami cedera saat bermain padel, pastikan untuk langsung melakukan empat langkah di bawah ini.
Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Megawati Hangestri Bersyukur Raih Perunggu SEA Games 2025: Persiapan Singkat, Timnas Voli Putri Tampil Maksimal

Timnas voli putri Indonesia memastikan posisi ketiga setelah menumbangkan Filipina dengan skor 3-1 pada laga perebutan medali perunggu yang berlangsung di Hua Mak Indoor Stadium, Bangkok, Senin (15/12/2025).
2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

2 Tips yang Bisa Dilakukan agar Dapat Mencegah Cedera saat Bermain Padel, Pemula Harus Paham!

Sebagai pemula dalam olahraga padel, dua tips ini harus dipahami lebih dulu untuk meminimalisir risiko cedera saat bermain padel.

Trending

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Tak Sesangar di Media Sosial, Resbob Tertunduk Seperti Ayam Sayur Saat Diringkus Polisi

Sosok YouTuber sekaligus streamer Resbob yang kerap tampil lantang dan provokatif di media sosial, tampak jauh berbeda saat diamankan aparat kepolisian....
Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satgas PKH Kantongi Identitas Perusahaan Diduga Biang Kerok Banjir Bandang Sumatera

Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengungkapkan pihaknya telah mengantongi identitas perusahaan yang menyebabkan banjir bandang di sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar).
Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Posisi Runner-up SEA Games 2025 Makin Aman Usai Indonesia Panen 12 Emas Dalam Sehari, Erick Thohir Soroti Tim Atletik

Gelombang medali emas yang diraih kontingen Indonesia pada hari kelima SEA Games 2025 di Thailand, Minggu (15/12), mendapat perhatian khusus dari Menpora, Erick Thohir. 
Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya Resmi Gugat Cerai Ridwan Kamil!

Atalia Praratya resmi menggugat cerai Ridwan Kamil. Pengadilan Agama Bandung pastikan sidang perdana digelar Rabu pekan ini.
Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan Keuangan Zodiak 16 Desember 2025: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo hingga Pisces

Ramalan keuangan zodiak 16 Desember 2025 lengkap untuk Aries hingga Pisces, berisi nasihat finansial dan angka hoki untuk membantu kelola rezeki. Cek ramalanmu!
Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Tak Hanya sebut Skripsi Jokowi Tak Ada Nama Dosen Penguji, Kubu Roy Suryo: Joko Widodo Tidak Punya Sikap Kenegarawan

Polda Metro Jaya baru saja menggelar perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, pada Senin (15/12). Bahkan, dalam gelar kasus itu, Kubu Roy Suryo angkat bicara
Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Kondisi Finansial Zodiak 16 Desember 2025: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Berikut ramalan kondisi finansial zodiak pada 16 Desember 2025 untuk enam zodiak terakhir, Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT