News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Kemenhub Evaluasi Angkutan Pariwisata, Tidak Penuhi Ketentuan Dibekukan

Kemenhub terus melakukan evaluasi dan pembekuan izin kendaraan terhadap angkutan pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Senin, 19 September 2022 - 16:23 WIB
Kementerian Perhubungan terus melakukan evaluasi angkutan terhadap bus pariwisata
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus melakukan evaluasi dan pembekuan izin kendaraan terhadap angkutan pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Langkah itu dilakukan mengingat selama COVID-19 membawa dampak kepada moda transportasi, termasuk angkutan pariwisata yang selama waktu tersebut ada armada yang tidak dioperasikan, sehingga pada saat keadaan mulai kembali normal ada beberapa operator yang lupa memperhatikan kondisi kendaraan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Selama masa Pandemi lalu banyak armada yang ada tidak dioperasikan, sehingga pada saat keadaan mulai kembali normal ada beberapa operator yang lupa memperhatikan kondisi kendaraan," kata Direktur Angkutan Jalan, Kemenhub, Suharto dalam keterangan di Jakarta, Senin (19/9/2022).

Dikatakan, dari sinilah mulai timbul masalah arena sampai terjadi kecelakaan yang memakan korban. Tidak ingin hal ini terus terjadi, Kemenhub melalui Direktorat Angkutan Jalan telah melakukan penertiban dengan melakukan evakuasi terhadap para operator yang ada. Mulai dari perizinan yang dimiliki hingga kondisi armada yang akan dioperasikan.

“Hasil evaluasi tersebut, dari 854 perusahaan angkutan pariwisata memiliki 13.659 kendaraan. Dari jumlah tersebut sebanyak 7.802 kendaraan memiliki perizinan dan kelengkapan lainnya, sedangkan sebanyak 5.857 kendaraan atau sebesar 47 persen dari total angkutan pariwisata yang indisipliner dalam mengurus perizinan,” kata Suharto.

Ia juga menegaskan bahwa mencoba menahan izin tersebut operator sampai dengan mereka melakukan perizinan kembali dengan melengkapi persyaratan yang harus dipenuhi. Termasuk masalah kondisi armada yang laik jalan seperti uji kir.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Untuk menghadirkan angkutan transportasi yang aman dan nyaman, Pemerintah juga mengharapkan masukan dan informasi dari masyarakat dengan menggunakan aplikasi Spionam (Sistem Perizinan Online Angkutan Multimoda). Dengan aplikasi ini masyarakat dapat mengecek status perizinan kendaraan angkutan umum dengan hanya memasukkan Nopol Kendaraan tersebut dan di dalam Spionam tersebut terdapat data kendaraan yang lengkap termasuk umur kendaraan, nomor rangka, status uji KIR, dan lainnya.

"Melalui aplikasi Spionam ini masyarakat dapat mengecek kelaikan jalan armada bus pariwisata yang akan digunakan. Dan jika ternyata data kendaraan tidak sesuai dan perizinan belum lengkap masyarakat jangan memilih kendaraan tersebut dan dapat melaporkannya," katanya.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT