Cara Menukar Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 Lengkap dengan Syaratnya
- Bank Indonesia
Jakarta - Bank Indonesia (BI) baru saja merilis uang kertas baru emisi 2022 tepat pada Kamis (18/8/22). Tujuh pecahan uang kertas baru ini memiliki makna mendalam di setiap goresan desainnya.Â
Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan pecahan uang kertas baru emisi 2022 yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.
Ketujuh uang pecahan baru emisi 2022 ini resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai Kamis (18/8/2022).
Masyarakat pun mulai mencari tahu bagaimana cara mendapatkan atau cara menukar uang kertas baru Tahun Emisi 2022. Berikut adalah caranya, dilansir dari laman resmi www.bi.go.id.
Penukaran uang kertas baru TE 2022 dapat melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Selain melalui kas keliling, masyarakat dapat menukar melalui laman www.bi.go.id.Â
Sebelum melakukan penukarang uang, masyarakat wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu mengakses https://pintar.bi.go.id/ dengan memilih jadwal penukaran yang tersedia.Â
Beberapa syarat yang perlu diketahui saat ingin menukar uang kertas baru TE 2022 melalui online, adalah:
- Memiliki KTP yang aktif.
- Pastikan uang yang akan ditukarkan layak edar sesuai pecahan yang berlaku.Â
- Uang yang akan ditukarkan tanpa tambahan pengaman yang menempel pada sisi permukaan seperti selotip, perekat, lakban, atau steples.Â
- Menyiapkan uang rupiah yang akan ditukarkan.Â
Berikut langkah-langkah tukar uang baru melalui kas keliling dilakukan melalui website Pintar:
- Buka laman Pintar melalui https://pintar.bi.go.id.Â
- Pada halaman utama Pintar, dapat memilih menu kas keliling.
- Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
- Laman Pintar selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia dan dapat dipilih oleh masyarakat.Â
- Melakukan pengisian data pemesanan meliputi:Â
1. NIK KTP
2. NamaÂ
3. No teleponÂ
4. Email
- Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
- Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling.Â
Load more