News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Cara Menukar Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022 Lengkap dengan Syaratnya

Masyarakat pun mulai mencari tahu bagaimana cara mendapatkan atau cara menukar uang kertas baru Tahun Emisi 2022. Berikut adalah caranya dilansir dari situs BI
Jumat, 19 Agustus 2022 - 11:10 WIB
Uang kertas baru Tahun Emisi 2022
Sumber :
  • Bank Indonesia

Jakarta - Bank Indonesia (BI) baru saja merilis uang kertas baru emisi 2022 tepat pada Kamis (18/8/22). Tujuh pecahan uang kertas baru ini memiliki makna mendalam di setiap goresan desainnya. 

Pemerintah melalui Bank Indonesia (BI) telah meluncurkan pecahan uang kertas baru emisi 2022 yang terdiri dari pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ketujuh uang pecahan baru emisi 2022 ini resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) mulai Kamis (18/8/2022).

Masyarakat pun mulai mencari tahu bagaimana cara mendapatkan atau cara menukar uang kertas baru Tahun Emisi 2022. Berikut adalah caranya, dilansir dari laman resmi www.bi.go.id.

Penukaran uang kertas baru TE 2022 dapat melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Selain melalui kas keliling, masyarakat dapat menukar melalui laman www.bi.go.id. 

Sebelum melakukan penukarang uang, masyarakat wajib mendaftarkan diri terlebih dahulu mengakses https://pintar.bi.go.id/ dengan memilih jadwal penukaran yang tersedia. 

Beberapa syarat yang perlu diketahui saat ingin menukar uang kertas baru TE 2022 melalui online, adalah:

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

- Memiliki KTP yang aktif.
- Pastikan uang yang akan ditukarkan layak edar sesuai pecahan yang berlaku. 
- Uang yang akan ditukarkan tanpa tambahan pengaman yang menempel pada sisi permukaan seperti selotip, perekat, lakban, atau steples. 
- Menyiapkan uang rupiah yang akan ditukarkan. 

Berikut langkah-langkah tukar uang baru melalui kas keliling dilakukan melalui website Pintar:
- Buka laman Pintar melalui https://pintar.bi.go.id
- Pada halaman utama Pintar, dapat memilih menu kas keliling.
- Selanjutnya memilih provinsi lokasi penukaran uang rupiah melalui kas keliling yang diinginkan.
- Laman Pintar selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia dan dapat dipilih oleh masyarakat. 
- Melakukan pengisian data pemesanan meliputi: 
1. NIK KTP
2. Nama 
3. No telepon 
4. Email
- Mengisi jumlah lembar/keping uang rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.
- Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang rupiah melalui kas keliling. 

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT