Pemerintah Heran, Kok Bisa Jumlah Investor Kripto Lebih Banyak Dari Saham? Ini Kiat & Kewaspadaan Mengawali Investasinya
- ANTARA
Jakarta - Menakjubkan, pemerintah sampai heran dengan perkembangan investasi kripto di Indonesia. Jumlah investor kripto ternyata lebih banyak dari investor di pasar saham saat ini.
Adalah Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara yang menyatakan keheranan itu. Suahasil mengatakan jumlah investor kripto lebih banyak dari pasar saham saat ini, padahal saham sudah lama dikenal di Indonesia sebagai instrumen investasi dibandingkan dengan kripto yang baru muncul pada 2020.
Data per Juni 2022, jumlah investor pasar saham tercatat mencapai 9,1 juta, sedangkan di pasar kripto tercatat 15,1 juta.
(Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara. Sumber: ANTARA)
Sementara nilai transaksi pasar saham tercatat Rp3.302,9 triliun dan kripto sudah mencapai Rp854,9 triliun per 2021.
"Padahal risiko di pasar kripto ini tinggi dan dipakai sebagai alat untuk melakukan investasi. Tidak ada yang salah, tetapi ini artinya harus betul-betul diperhatikan dengan sangat baik," ungkap Suahasil dalam Rapat Kerja dengan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) RI di Jakarta, Kamis (18/8/2022).
Maka dari itu, ia menilai diperlukan perlindungan yang cukup agar masyarakat menganggap bahwa pasar kripto merupakan alternatif tempat melakukan investasi di samping saham.
Cermati Risiko Kripto
Selain itu, risiko yang ada dan sebagainya perlu dicermati dan diatur sedemikian rupa agar tidak menjerumuskan masyarakat.
Suhasil mencontohkan pada saat stablecoin Terra (LUNA) mengalami crash, banyak masyarakat yang terkena imbasnya. Hal tersebut membuktikan adanya volatilitas yang tinggi bahkan untuk jenis aset kripto yang dianggap lebih stabil.
"Terra termasuk sesuatu yang diusahakan stabil karena ada algoritmanya, apalagi jika terjadi pada jenis kripto lain yang tidak memiliki mekanisme algoritma stabil sama sekali," katanya.
Dengan tingkat volatilitas aset kripto yang tinggi, dirinya pun menyebutkan perlunya kecukupan kerangka pengaturan dan pengawasan yang memadai untuk melindungi investor dan aturan tersebut rencananya akan dimasukkan dalam Rancangan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Tingkatkan Kewaspadaan
Banyaknya jumlah investor kripto dibandingkan investor pasar saham membuat pemerintah heran. Namun di sisi lain, belakangan investor kripto justru mulai khawatir dengan tingkat keamanan yang dimiliki pada investasi kripto.
Load more