News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Ini Penampakan 7 Pecahan Uang Kertas Baru Tahun Emisi 2022, Jadwal Penukaran Mulai 19 Agustus 2022

Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022). Nominal uang yang dirilis mulai Rp1.000 sampai Rp100.000.
Kamis, 18 Agustus 2022 - 11:26 WIB
Uang kertas Rp100.000 emisi tahun 2022
Sumber :
  • Bank Indonesia

Jakarta - Bank Indonesia (BI) merilis tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022).

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan nominal uang yang dirilis adalah pecahan Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000 dan Rp1.000.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Hari ini 18 Agustus 2022, dengan resmi saya meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” kata Perry, Kamis (18/8/2022), mengutip Antara.

Berdasarkan pantauan tvOnenews.com di situs resmi Bank Indonesia, tujuh pecahan ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan dan tema kebudayaan Indonesia pada bagian belakang.

Berikut adalah penampakannya:

Rp100.000

Pada pecahan uang kertas Rp100.000, gambar bagian depannya adalah Dr. (HC) Ir. Soekarno dan Dr. (HC) Drs. Mohammad Hatta.

Sementara itu, gambar bagian belakangnya adalah Tari Topeng Betawi, pemandangan alam Raja Ampat dan bunga anggrek bulan.

Uang kertas Rp100.000 berukuran 151 mm x 65 mm dan didominasi warna merah.

Rp50.000

Pada pecahan uang kertas Rp50.000, gambar bagian depannya adalah Ir. H. Djuanda Kartawidjaja.

Sementara itu, gambar bagian belakangnya adalah Tari Legong, pemandangan alam Taman Nasional Komodo dan bunga jepun bali.

Uang kertas Rp50.000 berukuran 146 mm x 65 mm dan didominasi warna biru.

Rp20.000

Pada pecahan uang kertas Rp20.000, gambar bagian depannya adalah Dr. GSSJ Ratulangi.

Sementara itu, gambar bagian belakangnya adalah Tari Gong, pemandangan alam Derawan dan bunga anggerk hitam.

Uang kertas Rp20.000 berukuran 141 mm x 65 mm dan didominasi warna hijau.

Rp10.000

Pada pecahan uang kertas Rp10.000, gambar bagian depannya adalah Frans Kaisiepo.

Sementara itu, gambar bagian belakangnya adalah Tari Pakarena, pemandangan alam Taman Nasional Wakatobi dan bunga cempaka hutan kasar.

Uang kertas Rp10.000 berukuran 136 mm x 65 mm dan didominasi warna ungu.

Rp5.000

Pada pecahan uang kertas Rp5.000, gambar bagian depannya adalah Dr. KH Idham Chalid.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Sementara itu, gambar bagian belakangnya adalah Tari Gambyong, Gunung Bromo dan bunga sedap malam.

Uang kertas Rp5.000 berukuran 131 mm x 65 mm dan didominasi warna cokelat.

Halaman Selanjutnya :
Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT