News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Permudah Industri Kecil, Kemenkeu Ubah Pola Penanganan Pengurusan Bea dan Cukai

infonya semdio kepabeanan dan cukai maka Kementerian Keuangan meningkatkan perbaikan kinerja industri di kawasan Berikat, B-E, dan kemudahan fasilitas Ekspor
Rabu, 10 Agustus 2022 - 23:49 WIB
Produsen Gitar diberikan kemudahan bea ekspor dan cukai
Sumber :
  • Istimewa

Bandung, Jabar - Demi meningkatkan pelayanan kepabeanan dan cukai maka Kementerian Keuangan meningkatkan perbaikan kinerja industri di kawasan Berikat, B-E, dan kemudahan fasilitas Ekspor para umkm, salah satunya, Produsen Gitar di Bandung, Jawa Barat.

Mendongkrak nilai ekspor, Kementerian Keuangan Melalui Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai terus berupaya meningkatkan kinerja Kepabeanan Dan Cukai.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Upaya tersebut mulai dari membantu usaha mikro kecil menengah, umkm, untuk mempermudah melakukan ekspor agar mendongkrak perekonomian di Indonesia.

Salah satunya Pt Genta Trikarya di Kota Bandung, Jawa Barat, yang memproduksi alat musik  gitar sejak tahun 90 an sudah melakukan ekspor, dipermudah oleh Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai untuk melakukan Ekspor Gitar hasil karya anak bangsa, serta di permudah Impor keperluan aksesoris gitar.

"Dengan adanya kemudahan Ekspor dan Impor para pengusaha atau umkm sendiri merasa terbantu adanya solusi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, yang tidak dipersulit," ujar Direktur Utama Pt Genta Trikarya, Agung Nasution, Rabu (10/08/2022).

Sementara itu, Direktur Fasilitas Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai, Kementerian Keuangan, Untung Basuki mengatakan pihaknya dalam pengembangan nilai Ekspor selama 2022. Per 31 juli 2022 telah ada 360 perusahaan yang menerima fasilitas kemudahan yang sudah diberikan secara Nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Program  kemudahan Impor tujuan Ekspor atau K-I-T-E sendiri merupakan pembebasan Bea masuk serta Pajak pertambahan nilai, P-P-N, dan Pajak penjualan atas barang mewah, Ppnbm terutang yang tidak dipungut atas Impor," ujar Untung.

Seperti diketahui, Jawa Barat sendiri baru 17 persen perusahaan yang mendapat kemudahan Import tujuan Ekport K-I-T-E dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai jawa barat dari jumlah 360 perusahaan secara Nasional. Sehingga diharapkan, para Umkm dapat terus tumbuh dan mampu bersaing dengan produk Asing di Dunia Internasional.(azv/ppk)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT