News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Masukkan Aturan Holding, DPR Ingin UU BUMN Direvisi

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Hekal menyatakan bahwa aturan terkait holding perusahaan BUMN perlu dibahas agar dapat dimasukkan dan terakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Kamis, 9 September 2021 - 06:56 WIB
Ilustrasi holding BUMN
Sumber :
  • Antara

Jakarta - Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Muhammad Hekal menyatakan bahwa aturan terkait holding perusahaan BUMN perlu dibahas agar dapat dimasukkan dan terakomodasi dalam revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.

Hekal menjelaskan, aturan pembentukan holding perusahaan BUMN pada pemerintahan periode pertama Presiden Joko Widodo belum terakomodasi dalam UU BUMN.

Salah satu yang menjadi pembenaran dari holding itu, kendati saham-saham BUMN itu dimiliki satu induk perusahaan BUMN, pemerintah menempatkan saham dwiwarna (golden share), yang bersifat sebagai kendali pemerintah di anak perusahaan, yang sebetulnya bukan perusahaan BUMN lagi.

“(Aturan holdingisasi) Itu yang belum terakomodasi dalam UU ini. Karena implikasinya kalau sudah bukan menjadi (perusahaan) BUMN, apakah masih bisa diberi penugasan dari negara?" katanya.

Hekal juga menyorot apakah holding tersebut bisa dilakukan privatisasi dengan persetujuan DPR, karena bisa jadi ketika menjadi anak perusahaan atau bukan BUMN lagi, maka hal itu menjadi cukup dilakukan holding perusahaan melalui pemegang saham, dan tidak lagi persetujuan DPR.

Untuk itu, persoalan terkait hal tersebut memiliki dampak hukum yang cukup banyak, yang harus dimatangkan dalam revisi UU BUMN.

Komisi VI DPR RI, lanjutnya, masih mencari rumusan terkait definisi saham dwiwarna, apakah ini bisa merupakan perwakilan daripada peran dan wewenang pemerintah dalam perusahaan BUMN yang statusnya sudah tidak lagi menjadi BUMN.

“Kalau semua uang yang dikelola dalam (perusahaan) BUMN dianggap keuangan negara, dan mengikuti rezim (aturan) keuangan negara, ya tentu punya dampak harus dikelola sesuai dengan rumusan APBN, dan kemudian juga punya dampak hukum yang berbeda. Sehingga direksi (perusahaan BUMN) kalau melakukan keputusan yang dianggap merugikan negara terancam dengan pidana korupsi dan seterusnya. Sedangkan kalau kita bicara dengan rezim korporasi, (ada potensi kerugian) keuangan perusahaan tentu kenanya perdata,” jelas Hekal.

Terkait kinerja BUMN, Menteri BUMN Erick Thohir mengungkapkan Kementerian BUMN akan memiliki sistem dashboard BUMN dalam waktu dekat yang khusus untuk memantau data keuangan seluruh perusahaan BUMN secara transparan.

"Saya sampaikan bahwa setelah 1 tahun 8 bulan berjibaku akhirnya kami akan memiliki yang namanya dashboard BUMN," ujar Erick Thohir dalam seminar daring yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Selasa (7/9).

Menteri BUMN menambahkan, dashboard tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi hal-hal terkait sumber daya manusia (SDM) BUMN, namun juga untuk pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan sebagainya, tetapi yang terpenting dashboard tersebut untuk memantau data keuangan seluruh perusahaan BUMN secara transparan.

Sistem itu diperlukan karena terkadang terdapat perbedaan data antara yang dimiliki Kementerian BUMN dengan data dari Kementerian Keuangan.

"Alhamdulillah setelah 1 tahun 8 bulan ini kami coba konsolidasikan data-data yang ada di seluruh perusahaan BUMN dan Kementerian BUMN, InsyaAllah pada akhir September atau awal Oktober tahun ini untuk pertama kali kami memiliki dashboard di BUMN secara konsolidasi," kata Erick Thohir. (ant/afr)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

John Herdman Gigit Jari, 3 Negara Antre Perebutkan Luke Vickery, Batal Bela Timnas Indonesia?

Nama Luke Vickery mendadak menjadi perbincangan hangat. Winger keturunan Australia itu diperebutkan 3 negara, batal dinaturalisasi dan bela Timnas Indonesia?
Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Siap-Siap Kebanjiran Rezeki! 5 Zodiak Paling Berlimpah Cuan pada 4 Februari 2026: Sagitarius Dapat Uang Kaget

Tanggal 4 Februari 2026 diprediksi menjadi hari spesial bagi beberapa zodiak yang secara finansial sedang berada di jalur emas. Apakah zodiakmu salah satunya?
MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

MK Tolak Gugatan Nikah Beda Agama, Ini Alasannya

Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan pengujian Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang bertujuan agar pernikahan beda agama memiliki kepastian hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.

Trending

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Azis Samual: Mendukung Pemerintahan yang Kuat dan Efektif Melalui Reshuffle Kabinet

Dinamika politik yang sangat cepat dan tantangan global yang kian kompleks menuntut ritme kerja pemerintahan yang cepat dan efektif.
Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Gebrakan Baru Presiden Prabowo: Dari Gerakan Indonesia ASRI hingga Proyek Gentengisasi Skala Besar

Presiden Prabowo juga menyoroti masalah lingkungan hidup. Pemerintah berkomitmen penuh dalam mengelola masalah sampah secara masif dan terpadu.
Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada Akui Ressa Rizky Anaknya, Kuasa Hukum Tegaskan Pengakuan Belum Cukup Secara Hukum

Meski Denada sudah akui Ressa Rizky Rossano sebagai anak kandungnya, kuasa hukum Ressa, Ronald Armada, sebut pengakuan belum cukup secara hukum.
Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Terungkap Alasan Denada Tidak Merawat Ressa Sejak Bayi, Gugatan Sang Anak Terus Bergulir

Akhirnya Denada mengakui Ressa sebagai anak kandungnya. Meskipun sudah diakui gugatan sang anak tetap bergulir
Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai Hari Ini 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

Mulai hari ini 2 Februari 2026 pemilik sertifikat tanah girik, petok hingga letter C tahun 1967-1997 sudah tidak berlaku lagi.
Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Soal Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Kejaksaan Kembalikan Berkas Perkara Roy Suryo Cs

Kejaksaan mengembalikan berkas perkara Roy Suryo cs terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo atau Jokowi.
Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Jangan Salah Amalan di Malam Nisfu Sya'ban, Ini Penjelasan Lengkap Ustaz Adi Hidayat

Ustaz Adi Hidayat jelaskan tentang amalan di malam Nisfu Sya'ban, kenali hadis yang shahih, dhaif, dan waspadai hadis palsu.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT