Namun jelasnya, dengan data yang sudah tersinkronkan itu upaya untuk menghindari pajak kemungkinan semakin sulit. Dari hal itu diharapkan kepatuhan naik dan ujungnya penerimaan negara naik.
"Skenario ini tentu harus didukung perkembangan ekonomi yang bagus juga. Karena kalau ekonomi lagi lesu, walau data pajak semakin bagus belum tentu penerimaan pajak naik," ujarnya. Kartu NPWP nantinya bisa digunakan untuk aktivitas belanja.
Sebelumnya, sebanyak 19 juta NIK sudah terdaftar menjadi NPWP mulai 19 Juli 2022. Dalam hal ini telah diterapkan format baru dalam NPWP. Ketentuan itu diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/202.
Di mana dalam PMK itu format NPWP baru ada tiga. Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.
Ketiga untuk wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha. Namun, sampai dengan 31 Desember 2023 NPWP format baru masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas. Salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id. (VIVA/Mzn)
Load more