Melihat Cara Inggris Lawan Peredaran Vape Ilegal Lewat Pita Cukai Digital dan Pelacakan Produk, Indonesia Perlu Meniru?
- Ist
Penggunaan pita cukai yang terintegrasi dengan sistem track & trace sebenarnya bukan hal baru. Model serupa telah diterapkan sejak 2005 di berbagai negara, termasuk Amerika Serikat di beberapa negara bagian seperti California, Michigan, dan Massachusetts. Kepercayaan yang diberikan otoritas pajak Inggris semakin memperkuat posisi SICPA sebagai penyedia solusi teknologi untuk verifikasi produk, pengawasan pasar, serta perlindungan penerimaan negara.
Dalam komunikasi pers tanggal 23 Februari, CEO SICPA Philippe Amon menyampaikan: “SICPA bangga dapat mendukung HRMC dalam melindungi pasar dari perdagangan ilegal [dengan solusi] yang dibangun di atas pengalaman selama puluhan tahun serta keberhasilan program-program kami di bidang sistem traceability barang kena cukai di seluruh dunia.”
Sementara Managing Director Cartor Andrew Brigham menyatakan dirinya merasa bangga bersama-sama dengan SICPA mengimplementasikan program ini untuk HRMC. “Dengan menggabungkan kekuatan yang saling melengkapi, kerjasama ini akan melahirkan solusi yang dapat diandalkan oleh pelanggan dan pasar vape di Inggris, sekaligus mendukung upaya Pemerintah Inggris melindungi konsumen dan mengamankan penerimaan negara,” ujarnya.
Apakah Indonesia Perlu Meniru?
Di Indonesia, pita cukai telah lama menjadi instrumen penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terhadap barang kena cukai. Spesifikasi dan desain pita cukai juga terus diperbarui setiap tahun. Salah satunya melalui aturan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yakni PER-15/BC/2024 yang mengatur bentuk fisik, spesifikasi, serta desain pita cukai untuk berbagai produk kena cukai, termasuk rokok elektrik atau vape.
Di sisi lain, pasar vape di Indonesia menunjukkan tren pertumbuhan yang cukup signifikan. Data DJBC mencatat penerimaan cukai vape pada 2024 mencapai Rp2,65 triliun, meningkat 43,7 persen dibandingkan tahun 2023 yang sebesar Rp1,84 triliun.
Seiring meningkatnya penggunaan rokok elektronik, aparat juga terus melakukan penindakan terhadap peredaran produk ilegal. Salah satunya melalui pemusnahan liquid vape ilegal di Yogyakarta dengan estimasi nilai cukai mencapai Rp2,58 miliar.
Selain itu, pernah terungkap pula kasus pemalsuan pita cukai di Kabupaten Kudus yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp1,3 miliar. Pita cukai palsu tersebut diproduksi oleh sebuah rumah percetakan di daerah setempat.
Load more