Terbongkar! 6 Fakta Skandal IPO REAL yang Bikin OJK Bekukan Izin Sekuritas
- tvOnenews.com/Rilo Pambudi
Jakarta, tvOnenews.com — Skandal IPO REAL resmi menjadi perhatian besar di pasar modal Indonesia setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi tegas kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas. Izin kegiatan penjaminan emisi perusahaan tersebut dibekukan selama 12 bulan akibat pelanggaran serius dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Keputusan ini langsung memicu kehebohan karena dinilai membuka praktik tak wajar dalam mekanisme penjatahan saham IPO. Berikut 6 fakta skandal IPO REAL yang diungkap OJK dan mengguncang kepercayaan investor.
1. Verifikasi Investor Gagal Total
Dalam skandal IPO REAL, OJK menemukan UOB Kay Hian Sekuritas tidak menjalankan kewajiban Customer Due Diligence (CDD) dengan benar. Delapan investor yang terlibat dalam penjatahan pasti (fixed allotment) tidak diverifikasi secara memadai, padahal prosedur ini menjadi benteng utama mencegah manipulasi pasar dan pencucian uang.
Kelalaian ini menjadi salah satu dasar utama pembekuan izin penjaminan emisi.
2. Investor Mengaku Karyawan Emiten
Fakta mengejutkan lainnya dalam skandal IPO REAL terungkap dari formulir pembukaan rekening bank tahun 2019. Delapan investor tersebut tercatat mengaku bekerja sebagai staf di PT Repower Asia Indonesia Tbk, emiten yang sahamnya sedang IPO.
Temuan ini mengindikasikan adanya dugaan upaya menyamarkan hubungan afiliasi agar bisa mendapatkan jatah saham secara tidak wajar dalam IPO REAL.
3. Pernyataan Palsu dalam Dokumen IPO
OJK juga menemukan adanya pemberian informasi tidak sesuai fakta dalam Formulir Pesanan Saham (FPPS). Meski mengetahui profil investor bermasalah, pihak penjamin emisi tetap mengisi kolom pernyataan persyaratan tertentu dengan jawaban “Tidak”.
Praktik ini menjadi salah satu bukti penting dalam skandal IPO REAL, karena membuka celah manipulasi proses penjatahan saham.
4. Pendanaan Saham dari Afiliasi Grup
Lebih jauh, OJK mengungkap bahwa delapan investor tersebut ternyata tidak menggunakan dana pribadi untuk membeli saham IPO REAL. Dana justru berasal dari UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd, yang merupakan entitas afiliasi grup.
Skema ini memperkuat dugaan bahwa IPO REAL direkayasa agar kuota penjatahan pasti bisa dipenuhi melalui pendanaan internal, bukan murni dari investor independen.
5. Emiten REAL Ikut Kena Sanksi
Skandal IPO REAL tidak berhenti di level penjamin emisi. PT Repower Asia Indonesia Tbk juga dijatuhi sanksi karena melakukan transaksi material berupa pembelian tanah di Tangerang pada Februari 2024 tanpa mengikuti prosedur keterbukaan informasi.
Nilai transaksi tersebut melebihi 20% dari ekuitas perusahaan, namun tidak disampaikan sesuai aturan kepada publik dan pemegang saham.
6. Denda Ratusan Juta dan Sanksi Personal
OJK menjatuhkan sanksi tidak hanya kepada korporasi, tetapi juga individu. Mantan Direktur UOB Kay Hian Sekuritas, Yacinta Fabiana Tjang, didenda Rp30 juta dan dilarang beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
Sementara itu, PT Repower Asia Indonesia Tbk dikenai denda administratif total Rp925 juta, ditambah sanksi pribadi kepada jajaran direksinya. Ini menjadikan skandal IPO REAL sebagai salah satu kasus penegakan hukum pasar modal paling tegas dalam beberapa tahun terakhir.
Meski izin penjaminan emisi UOB Kay Hian Sekuritas dibekukan selama satu tahun, OJK masih memperbolehkan perusahaan menyelesaikan kewajiban penjaminan emisi yang kontraknya sudah berjalan sebelum surat sanksi diterbitkan.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pelaku industri pasar modal bahwa pelanggaran dalam proses IPO, khususnya yang berkaitan dengan transparansi investor dan afiliasi, tidak akan ditoleransi. Skandal IPO REAL pun kini tercatat sebagai salah satu babak kelam yang mengguncang kredibilitas mekanisme penawaran saham perdana di Indonesia. (nsp)
Load more