News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Usai IHSG Babak Belur, OJK Siapkan 8 Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal

Usai mencuatnya isu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) babak belur. Kini, mencuat soal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan rencana aksi reformasi pasar modal.
Minggu, 1 Februari 2026 - 20:15 WIB
Ilustrasi IHSG.
Sumber :
  • Antara

Jakarta, tvOnenews.com - Usai mencuatnya isu Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) babak belur. Kini, mencuat soal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) siapkan rencana aksi reformasi pasar modal.

Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi yang akrab disapa Kiki menyampaikan, reformasi ini dilakukan agar pasar modal Indonesia semakin kredibel, transparan, dan menarik bagi investor global, serta selaras dengan best practices internasional dan ekspektasi global index provider seperti MSCI.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Diketahui, OJK bersama Self Regulatory Organization (SRO) yang terdiri dari Bursa Efek Indonesia (BEI), KPEI, dan KSEI menyiapkan 8 rencana aksi strategis untuk mempercepat reformasi integritas dan tata kelola pasar modal Indonesia.

"Kami disini menyiapkan 8 rencana aksi untuk percepatan reformasi integritas di pasar modal Indonesia. OJK berkomitmen bersama dengan pemerintah dan stakeholder, berkomitmen untuk terus memperkuat reformasi struktural pasar modal Indonesia," beber Kiki di Main Hall BEI, Minggu (1/2/2026).

Lanjutnya menjelaskan, bahwa delapan rencana aksi tersebut dikelompokkan ke dalam empat klaster utama, yakni kebijakan free float, transparansi, tata kelola dan penegakan hukum, serta sinergi dan pendalaman pasar.

OJK dan SRO akan menaikkan batas minimum free float emiten menjadi 15 persen, dari ketentuan saat ini sebesar 7,5 persen. 

Kebijakan ini akan diterapkan bertahap bagi emiten yang sudah tercatat, sementara emiten baru (IPO) akan langsung diwajibkan memenuhi free float 15 persen.

Free float emiten adalah jumlah saham dari suatu perusahaan terbuka (emiten) yang dimiliki oleh publik dan dapat diperdagangkan secara bebas di bursa.

Peningkatan free float dapat dilakukan melalui berbagai aksi korporasi, seperti right issue, HMETD, non-HMETD, ESOP/EMSOP, hingga divestasi saham oleh pemegang saham pengendali.

"Kemudian bagi pemegang saham emiten atau perusahaan tercatat, juga bisa mendukung peningkatan free flow melalui tindakan berupa penawaran umum oleh pemegang saham, divestasi oleh pemegang saham, dan konversi dari kepemilikan dalam bentuk script ke scriptless atau dematerialisasi," ucap Kiki.

"Dalam kebijakan baru free flow tersebut berlaku untuk emiten yang melakukan IPO, sedangkan tadi ya bagi emiten yang eksistis akan diberikan masa transisi," sambungnya.

Kedua, OJK bersama pemerintah akan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik domestik maupun asing.

Langkah ini termasuk penyesuaian batas investasi lembaga keuangan seperti asuransi dan dana pensiun, dengan tetap mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.

"Dengan langkah-langkah yang kita ambil tersebut, harapannya akan meningkatkan kredibilitas dan juga investability atau daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practice internasional," kata Kiki.

Ketiga, OJK akan memperkuat keterbukaan Ultimate Beneficial Ownership (UBO) serta afiliasi pemegang saham guna meningkatkan transparansi kepemilikan dan mencegah praktik manipulatif di pasar modal.

Keempat, OJK akan memerintahkan KSEI untuk memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal, termasuk klasifikasi investor yang mengacu pada praktik global. Data tersebut nantinya akan dipublikasikan melalui situs Bursa Efek Indonesia.

Rencana kelima yakni OJK akan melanjutkan rencana demutualisasi BEI sesuai amanat undang-undang, guna meningkatkan tata kelola, mengurangi konflik kepentingan, serta memperkuat independensi dan transparansi bursa.

"OJK akan terus melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah dalam manik kementerian keuangan maupun dengan Bursa Efek Indonesia itu sendiri tentunya dalam rangka persiapan implementasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia," jelasnya.

Rencana keenam, OJK menegaskan akan memperkuat enforcement terhadap pelanggaran di pasar modal, khususnya praktik manipulasi saham (saham gorengan) dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor, terutama investor ritel.

"Contoh yang utama yang akan kita lakukan enforcement, penguatan adalah manipulasi transaksi saham atau bahasa istilahnya itu teman-teman penguatan suka pakai goreng-mengoreng gitu ya, dan juga informasi yang menyesatkan," kata Kiki.

"Ini kasihan terutama untuk investor-investor retail, kalau ada orang yang suka memberikan informasi menyesatkan, ini juga ada pasal-pasal yang kita gunakan untuk enforcement," sambungnya.

Ketujuh, OJK akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit emiten.
Selain itu, penyusun laporan keuangan emiten diwajibkan memiliki sertifikasi Certified Accountant (CA).

Terakhir adalah pendalaman pasar modal secara terintegrasi melalui sinergi antara OJK, pemerintah, Bank Indonesia, SRO, dan pelaku industri.

Fokusnya mencakup sisi permintaan, penawaran, serta penguatan infrastruktur pasar modal agar mampu menjadi sumber pembiayaan jangka panjang bagi perekonomian nasional.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

"Pendalaman ini kita lakukan secara terintegrasi melalui sinergi bersama seluruh stakeholder, kita punya forum ya, untuk forum pendalaman pasar dengan kementerian keuangan, dengan Bank Indonesia, dan pihak-pihak lainnya," tutur dia. 

"Itu adalah delapan aksi yang kita komit, OJK komit, untuk melakukan delapan langkah strategis reformasi struktural, reformasi integritas di sektor pasar modal Indonesia," pungkasnya. (aag)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

DPR RI Desak Komdigi Takedown Berita Viral

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Anton Sukartono Suratto, mendorong penguatan regulasi agar Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memiliki kewenangan lebih tegas dalam menangani konten hoaks di ruang digital.
Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kondisi Terkini Emil Audero setelah Dilempar Petasan oleh Fans Inter Milan

Kiper Cremonese yang juga penjaga gawang Timnas Indonesia Emil Audero menyampaikan pesan mengenai kondisinya setelah menjadi korban ledakan flare atau petasan -
Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Ratusan Pelaku Tawuran Diciduk Saat Operasi Pekat Jaya 2026

Polda Metro Jaya mengamankan sebanyak 105 pelaku tawuran di wilayah hukumnya, dalam rangka Operasi Pekat Jaya 2026, yang dimulai sejak tanggal 28 Januari sampai dengan 11 Februari Tahun 2026.
Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Hukuman Keras untuk Suporter Inter Milan setelah Lempar Petasan ke Emil Audero

Suporter Inter Milan resmi dijatuhi sanksi larangan menghadiri tiga laga tandang usai insiden pelemparan suar ke arah kiper Cremonese Emil Audero dalam laga ...
PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

PKB Sebut Langkah Tepat Prabowo Bawa Indonesia Gabung Board of Peace

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menegaskan dukungan penuh terhadap langkah diplomasi Presiden RI Prabowo Subianto, termasuk keputusan Indonesia terlibat aktif dalam Board of Peace (BoP) atau Dewan Perdamaian.
Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Futsal Indonesia vs Jepang

Timnas futsal Indonesia akan menghadapi tantangan berat saat berjumpa Jepang pada babak semifinal Piala Asia Futsal 2026. Laga tersebut dijadwalkan berlangsung

Trending

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Viral! Pelatih Timnas Indonesia John Herdman Temui Jay Idzes di Markas Sassuolo

Klub Liga Italia Sassuolo memberikan sambutan hangat kepada pelatih timnas Indonesia John Herdman. John Herdman diketahui menemui kapten timnas Indonesia Jay Idzes dalam sesi latihan Neroverdi.
Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Selain Alat Tulis, Polisi Bongkar Masalah Utama yang Membuat Anak SD di NTT Bunuh Diri

Seorang anak SD berusia 10 tahun berinisial YBR di Kecamatan Jerebuu, Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) ditemukan meninggal dunia akibat bunuh diri.
Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Miris Tapi Nyata, Ibunda Denada Pernah Desak Sang Anak Nikah Lagi karena Baru Punya Satu Cucu

Pernyataan lawas Emilia Contessa kembali viral usai kemunculan Ressa. Saat itu ia meminta Denada menikah lagi karena baru punya satu anak.
Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Ramai soal Surat Tanah Girik sampai Letter C Tidak Berlaku Lagi, Begini Pandangan Islam soal Hak Kepemilikan Tanah

Pemerintah mengajak masyarakat Indonesia untuk memperbarui Surat Tanah yang lama, seperti Girik dan lainnya. Berikut manfaatnya.
Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Siswa SD di NTT Bunuh Diri Usai Tak Sanggup Beli Buku, Selly Gantina: Potret Nyata Kemiskinan Struktural

Tragedi kemanusiaan mengguncang tanah air berupa aksi bunuh diri seorang siswa SD di Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT) berinisial YBR (10) akibat tak mampu membeli buku dan pena.
Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-Fakta Anak SD di NTT Bunuh Diri Karena Tak Mampu Beli Buku dan Pena Seharga Rp10 Ribu, Akhiri Hidup di Pohon Cengkeh hingga Gambar Dirinya Menangis

Fakta-fakta memilukan kelas IV anak SD di Nusa Tenggara Timur (NTT) bunuh diri karena tak mampu membeli buku dan pena seharga Rp10 ribu akhirnya terungkap. Dia mengakhiri hidup di pohon cengkeh.
Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Bukan Bukti Hak! Ini 10 Surat Tanah yang Sudah Tidak Berlaku Sejak 2 Februari 2026

Berikut ini adalah 10 surat tanah yang sudah tidak berlaku lagi sejak 2 Februari 2026.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT