Usai IHSG Babak Belur, OJK Siapkan 8 Rencana Aksi Reformasi Pasar Modal
- Antara
Kedua, OJK bersama pemerintah akan memperkuat peran investor institusi domestik serta memperluas basis investor, baik domestik maupun asing.
Langkah ini termasuk penyesuaian batas investasi lembaga keuangan seperti asuransi dan dana pensiun, dengan tetap mengedepankan manajemen risiko dan tata kelola yang baik.
"Dengan langkah-langkah yang kita ambil tersebut, harapannya akan meningkatkan kredibilitas dan juga investability atau daya tarik investasi melalui pengaturan yang tegas berdasarkan best practice internasional," kata Kiki.
Ketiga, OJK akan memperkuat keterbukaan Ultimate Beneficial Ownership (UBO) serta afiliasi pemegang saham guna meningkatkan transparansi kepemilikan dan mencegah praktik manipulatif di pasar modal.
Keempat, OJK akan memerintahkan KSEI untuk memperkuat data kepemilikan saham agar lebih granular dan andal, termasuk klasifikasi investor yang mengacu pada praktik global. Data tersebut nantinya akan dipublikasikan melalui situs Bursa Efek Indonesia.
Rencana kelima yakni OJK akan melanjutkan rencana demutualisasi BEI sesuai amanat undang-undang, guna meningkatkan tata kelola, mengurangi konflik kepentingan, serta memperkuat independensi dan transparansi bursa.
"OJK akan terus melakukan pembahasan bersama dengan pemerintah dalam manik kementerian keuangan maupun dengan Bursa Efek Indonesia itu sendiri tentunya dalam rangka persiapan implementasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia," jelasnya.
Rencana keenam, OJK menegaskan akan memperkuat enforcement terhadap pelanggaran di pasar modal, khususnya praktik manipulasi saham (saham gorengan) dan penyebaran informasi menyesatkan yang merugikan investor, terutama investor ritel.
"Contoh yang utama yang akan kita lakukan enforcement, penguatan adalah manipulasi transaksi saham atau bahasa istilahnya itu teman-teman penguatan suka pakai goreng-mengoreng gitu ya, dan juga informasi yang menyesatkan," kata Kiki.
"Ini kasihan terutama untuk investor-investor retail, kalau ada orang yang suka memberikan informasi menyesatkan, ini juga ada pasal-pasal yang kita gunakan untuk enforcement," sambungnya.
Ketujuh, OJK akan mewajibkan pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit emiten.
Selain itu, penyusun laporan keuangan emiten diwajibkan memiliki sertifikasi Certified Accountant (CA).
Terakhir adalah pendalaman pasar modal secara terintegrasi melalui sinergi antara OJK, pemerintah, Bank Indonesia, SRO, dan pelaku industri.
Load more