Tegaskan Pemerintah Tak Toleransi Praktik Goreng Saham, Menko Airlangga: Dukung Penuh Proses Hukum
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan pemerintah bersikap tegas dan tidak memberikan toleransi terhadap praktik share pricing atau aksi “menggoreng saham” yang dinilai merusak pasar modal.
Menko Airlangga menyebut praktik spekulatif tersebut tidak hanya merugikan investor, tetapi juga mencederai kredibilitas serta integritas pasar modal Indonesia.
“Terkait dengan penertiban praktik spekulatif yang merusak pasar, pemerintah tidak menolerir, sekali lagi, pemerintah tidak menolerir, praktik manipulatif share pricing atau saham gorengan manipulatif,” kata Airlangga Hartarto di Jakarta, Sabtu (31/1/2026).
Ia menjelaskan, penyalahgunaan dan manipulasi di pasar modal tidak sebatas berdampak pada pergerakan harga saham dan kepentingan investor, tetapi juga memengaruhi tingkat kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
Menurut Airlangga, kondisi tersebut berpotensi menghambat masuknya investasi asing langsung atau Foreign Direct Investment (FDI) yang dibutuhkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan kerja, serta menjaga kesinambungan pembangunan ekonomi.
Airlangga menegaskan Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama aparat penegak hukum akan mengambil langkah tegas terhadap setiap pihak yang melanggar regulasi bursa, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), maupun peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
“Pemerintah akan mendukung penuh proses hukum agar berjalan sesuai dengan aturan,” ujarnya.
Sebelumnya, pasar modal domestik mengalami tekanan signifikan setelah pengumuman MSCI terkait hasil peninjauan dan penyesuaian komposisi saham di Indonesia.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) tercatat turun dari posisi 8.980,23 pada penutupan perdagangan Selasa (27/1) menjadi 8.232,20 pada Kamis (29/1). Pada perdagangan Jumat (30/1), IHSG kembali menguat dan ditutup di level 8.329,61.
Di sisi lain, pemerintah juga telah mengumumkan percepatan penyusunan regulasi demutualisasi Bursa Efek Indonesia agar dapat diproses pada tahun ini.
Kebijakan tersebut dipandang penting untuk memperkuat tata kelola bursa, meningkatkan transparansi, serta menekan potensi konflik kepentingan di pasar modal.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan bersama PT Bursa Efek Indonesia akan segera menyesuaikan ketentuan batas kepemilikan saham publik atau free float dari sebelumnya 7,5 persen menjadi 15 persen, yang ditargetkan mulai berlaku pada Februari 2026. (ant/rpi)
Load more