News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Panas CMNP Vs MNC, Ahli dan Hotman Paris Ungkap Transaksi NCD Tak Bisa Tukar Menukar

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein, memberikan keterangan bahwa transaksi NCD tidak bisa tukar menukar.
Rabu, 14 Januari 2026 - 23:07 WIB
Hotman Paris dalam Sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) terhadap PT MNC Asia Holding di PN Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).
Sumber :
  • Ist

Jakarta, tvOnenews.com - Ahli Hukum Perbankan Yunus Husein menegaskan bahwa surat berharga perbankan hanya dapat diterbitkan setelah adanya transaksi berupa dana yang masuk ke pihak penerbit. Menurutnya, penerbitan surat berharga tidak dapat dilakukan tanpa didahului pembayaran.

Hal itu disampaikan Yunus saat memberikan keterangan sebagai saksi ahli untuk PT MNC Asia Holding, yang sebelumnya bernama PT Bhakti Investama, dalam sidang gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/1/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Persidangan kali ini membahas transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) atau sertifikat deposito yang diterbitkan PT Bank Unibank Tbk pada 1999 untuk kepentingan CMNP, dengan MNC Asia Holding berperan sebagai arranger atau broker.

Dalam perkara tersebut, CMNP menyatakan transaksi NCD dilakukan melalui mekanisme tukar menukar, bukan jual beli sebagaimana tercantum dalam dokumen milik MNC Asia Holding.

Dalam persidangan, kuasa hukum MNC Asia Holding, Hotman Paris Hutapea, menggali penjelasan ahli terkait mekanisme penerbitan surat berharga.

Ia mempertanyakan apakah surat berharga dapat diterbitkan melalui skema tukar menukar atau harus melalui jual beli.

"Pada umumnya di pasar uang, pasar modal, atau di perbankan, pada penerbitan pertama kali itu ada uang yang masuk, baru diterbitkanlah surat berharga itu," kata Yunus.

Mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011 itu menjelaskan bahwa setiap transaksi perbankan dicatat dengan sistem pembukuan berimbang atau double entry.

"Double entry ada dua sisi dalam setiap pembukuan itu biar seimbang neracanya. Ada uang masuk, dicatat kas bertambah. Terus nanti katakanlah deposito keluar, dicatat deposito keluar, kewajiban bank kepada orang yang menyetor uang tadi," ujarnya.

"Jadi, double entry selalu dicatat ada uang masuk, atas dasar itu keluarlah surat berharga, deposito, atau tabungan, karena adanya uang yang masuk sebelumnya," sambungnya.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, Hotman kembali menegaskan pertanyaan apakah surat berharga dapat terbit melalui mekanisme tukar menukar, guna memperjelas dalil CMNP yang menyebut transaksi tersebut bukan jual beli.

"Bukan (tukar menukar), karena pengertian dari deposito, termasuk di dalam sertifikat deposito; adalah dana nasabah yang disimpan di bank. Bukti penyimpanan dana nasabah itu bisa macam-macam: giro, tabungan, deposito, sertifikat deposito. Karena ada uang yang dimasukkan ke sana, keluarlah deposito atau sertifikat deposito. Itu uang masuk dulu," papar Yunus.

Lebih lanjut, Yunus menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perbankan, tanggung jawab atas surat berharga sepenuhnya berada pada pihak bank sebagai penerbit, bukan pada broker atau arranger.

"Tentu menjadi tanggung jawab bank sebagai penerbit sertifikat itu. Sama dengan jual beli barang. Si penjual barang menjamin bahwa barang itu adalah dia punya barang secara sah dan dia berwenang mengalihkan. Kemudian jaminan juga dari si pemilik barang, orang yang membeli bisa menikmati barang itu tanpa ada gangguan siapapun juga. Dalam surat berharga juga begitu, dia menjamin memang ini sah dan diterbitkan, dan orang yang menerima itu bisa menikmati surat berharga itu tanpa ada gangguan siapapun juga," ucapnya.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam keterangannya, Yunus juga menyinggung surat berharga atas bawa (bearer instrument). Ia menyatakan bahwa kepemilikan baru diakui apabila terdapat penguasaan yang permanen oleh suatu pihak.

Terkait putusan pengadilan terhadap CMNP pada 2008, Yunus menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut NCD dinyatakan sah, namun kewajiban pembayaran tidak dijamin oleh pemerintah dan harus ditagihkan kepada bank penerbit. (rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Dirtek Excelsior Kirim Pujian Setinggi Langit kepada Miliano Jonathans, Singgung Soal Kaki Kiri

Dirtek Excelsior Kirim Pujian Setinggi Langit kepada Miliano Jonathans, Singgung Soal Kaki Kiri

Excelsior Rotterdam resmi meminjam Miliano Jonathans dari FC Utrecht hingga akhir musim. Niels van Duinen yakin winger Timnas Indonesia ini jadi pembeda di Eredivisie.
Manchester United Diam-diam Nego Gelandang Misterius Berpengalaman di Liga Inggris, Siapa Dia?

Manchester United Diam-diam Nego Gelandang Misterius Berpengalaman di Liga Inggris, Siapa Dia?

Manchester United diam-diam membuka negosiasi dengan gelandang misterius berpengalaman Premier League untuk opsi pinjaman hingga akhir musim 2025/26.
Ramalan Zodiak Besok, 18 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 18 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Seperti apa peruntungan kamu besok, 18 Januari 2026? Simak ramalan zodiak lengkapnya untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces di sini!
Ramalan Zodiak Besok, 18 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, sampai Virgo

Ramalan Zodiak Besok, 18 Januari 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, sampai Virgo

Ramalan zodiak harian untuk Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo, sampai Virgo. Simak prediksi lengkap mulai dari karier, keuangan, sampai asmaramu di bawah!
Zidane Akhirnya Angkat Bicara usai Real Madrid Pecat Xabi Alonso, Singgung Soal Aturan Tak Tertulis untuk Sukses di Los Blancos

Zidane Akhirnya Angkat Bicara usai Real Madrid Pecat Xabi Alonso, Singgung Soal Aturan Tak Tertulis untuk Sukses di Los Blancos

Zinedine Zidane buka suara soal hengkangnya Xabi Alonso dari Real Madrid. Ia membocorkan aturan tak tertulis klub, peran pemain senior, dan konflik ruang ganti.
KAI Minta Maaf: Rel di Jalur Pantura Kebanjiran, Kereta Api Terpaksa Jalan Pelan-Pelan

KAI Minta Maaf: Rel di Jalur Pantura Kebanjiran, Kereta Api Terpaksa Jalan Pelan-Pelan

PT Kereta Api Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada para pelanggan akibat terganggunya jadwal perjalanan kereta api di lintas Pantura, Jawa Tengah. 

Trending

Siapa Sih Patricia Schuldtz? DJ yang Resmi jadi Menantu Tommy Soeharto hingga Pernikahannya Dihadiri Prabowo

Siapa Sih Patricia Schuldtz? DJ yang Resmi jadi Menantu Tommy Soeharto hingga Pernikahannya Dihadiri Prabowo

Profil sosok DJ Patricia Schuldtz, wanita yang menikah dengan Darma Mangkuluhur, anak Tommy Soeharto. Pernikahannya dihadiri Presiden Prabowo Subianto & Titiek Soeharto.
Gempa Dangkal Guncang Tolitoli Sulawesi Tengah Jumat Malam, Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa Dangkal Guncang Tolitoli Sulawesi Tengah Jumat Malam, Tidak Berpotensi Tsunami

Masyarakat Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, dikejutkan oleh guncangan gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,5 pada Jumat (16/1/2026) malam pukul 20.41 WITA. 
Oliver Glasner Pastikan Pergi dari Crystal Palace, Manchester United Mengintai?

Oliver Glasner Pastikan Pergi dari Crystal Palace, Manchester United Mengintai?

Pelatih Crystal Palace, Oliver Glasner, memastikan bakal meninggalkan jabatannya di akhir musim 2025/2026, seiring berakhirnya kontraknya bersama klub asal London tersebut.
Resmi! Oliver Glasner Tinggalkan Crystal Palace Akhir Musim, Alasan Sebenarnya Terungkap

Resmi! Oliver Glasner Tinggalkan Crystal Palace Akhir Musim, Alasan Sebenarnya Terungkap

Oliver Glasner resmi mengumumkan akan meninggalkan Crystal Palace di akhir musim. Pelatih juara Piala FA itu buka alasan hengkang dan bantah isu penjualan Marc Guehi.
Diklatsar Paskokat Gelombang III di Lampung, Bangun Kader Tangguh dan Peduli Lingkungan

Diklatsar Paskokat Gelombang III di Lampung, Bangun Kader Tangguh dan Peduli Lingkungan

Pendidikan dan Pelatihan Dasar Paskokat Pemuda Katolik Gelombang III resmi digelar di Sekolah Polisi Negara (SPN) Polda Lampung pada 16–18 Januari 2026.
Persib dalam Sorotan Media Asing, Dua Pemain Eropa Dirumorkan Bakal Gabung Maung Bandung: Ada Top Skor dari Kroasia!

Persib dalam Sorotan Media Asing, Dua Pemain Eropa Dirumorkan Bakal Gabung Maung Bandung: Ada Top Skor dari Kroasia!

Persib menjadi perbincangan hangat jelang bergulirnya putaran kedua kompetisi. Isu transfer pemain asing Maung Bandung mendapat sorotan dari media luar negeri.
3 Pemain Asing Kelas Dunia yang Kabarnya Makin Dekat Gabung Persija Jakarta, Nomor Dua Garansi Trofi

3 Pemain Asing Kelas Dunia yang Kabarnya Makin Dekat Gabung Persija Jakarta, Nomor Dua Garansi Trofi

Setelah umumkan kedatangan Fajar Fathurrahman sebagai rekrutan teranyar, Persija Jakarta juga diisukan tertarik memboyong deretan pemain asing kelas dunia ini.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT