Aktivasi Coretax Langsung Tembus 11,27 Juta Akun di Awal 2026, Ribuan Wajib Pajak Ramai-Ramai Lapor SPT
- DJP
Jakarta, tvOnenews.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuanngan mencatat lonjakan aktivasi akun dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui sistem Coretax pada awal 2026.
Hingga 3 Januari 2026 pagi kemarin, sebanyak 8.160 SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2025 telah disampaikan oleh Wajib Pajak melalui platform tersebut.
Angka ini menunjukkan peningkatan tajam dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, yang mana pada 1-3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang masuk baru tercatat 39 laporan.
Kenaikan signifikan ini menandakan semakin luasnya pemanfaatan Coretax sekaligus meningkatnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan SPT lebih awal.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi atas partisipasi Wajib Pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakan sejak awal tahun.
“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli, Minggu (4/12/2025).
Ia menegaskan, capaian tersebut mencerminkan perubahan sikap Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.
Berdasarkan data DJP, pada periode 1-3 Januari 2025 untuk Tahun Pajak 2024, pelaporan SPT terdiri dari lima SPT Orang Pribadi Karyawan, 11 SPT Orang Pribadi Nonkaryawan, dan 23 SPT Badan dalam mata uang rupiah, dengan total 39 SPT.
Sementara itu, pada periode 1-3 Januari 2026 untuk Tahun Pajak 2025, pelaporan meningkat signifikan dengan rincian 6.085 SPT Orang Pribadi Karyawan, 1.498 SPT Orang Pribadi Nonkaryawan, tiga SPT Badan dalam mata uang dolar AS, serta 574 SPT Badan dalam mata uang rupiah. Total SPT yang dilaporkan mencapai 8.160 dokumen.
Peningkatan terjadi di seluruh kelompok Wajib Pajak. Kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi, disusul oleh Wajib Pajak Badan.
Seiring dengan peningkatan pelaporan SPT, jumlah aktivasi dan penggunaan akun Coretax juga terus bertambah.
Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.27 WIB, tercatat 11.273.314 (11,27 juta) Wajib Pajak telah melakukan login atau aktivasi akun Coretax.
Jumlah tersebut terdiri atas 10.367.456 Wajib Pajak Orang Pribadi, 817.228 Wajib Pajak Badan, 88.409 instansi pemerintah, serta 221 pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Pada hari yang sama, sebanyak 69.146 Wajib Pajak tercatat aktif mengakses sistem Coretax. Angka tersebut meliputi 65.184 Wajib Pajak Orang Pribadi, 3.794 Wajib Pajak Badan, dan 168 instansi pemerintah.
Rosmauli menilai data ini menunjukkan bahwa Coretax tidak hanya diaktivasi, tetapi juga digunakan secara aktif untuk memenuhi kewajiban perpajakan.
“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan dan pendampingan,” ujarnya.
DJP juga memastikan kemudahan akses bagi Wajib Pajak dalam melakukan aktivasi akun Coretax
“Wajib Pajak dapat melakukan aktivasi akun Coretax secara mandiri dengan mengikuti tutorial dan langkah-langkah yang tersedia melalui akun media sosial resmi Direktorat Jenderal Pajak. Panduan tersebut kami siapkan agar mudah dipahami dan dapat diakses kapan saja,” jelas Rosmauli.
Selain itu, DJP menyediakan berbagai saluran bantuan bagi Wajib Pajak yang mengalami kendala.
“Apabila Wajib Pajak mengalami kendala, dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau datang langsung ke kantor pajak terdekat untuk mendapatkan pendampingan dari petugas kami,” lanjutnya.
DJP mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan menyampaikan laporan pajak tepat waktu.
“Pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal memberikan kenyamanan bagi Wajib Pajak sekaligus membantu kelancaran administrasi perpajakan secara keseluruhan,” tutup Rosmauli. (rpi)
Load more