Eks Direktur PGN Danny Praditya Mengaku Tak Pernah Korupsi dan Terima Aliran Dana: Keputusan Bisnis Bukan Kejahatan
- Istimewa
Jakarta, tvOnenews.com - Eks Direktur Komersial PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sekaligus mantan Direktur Utama PT Inalum, Danny Praditya, menegaskan dirinya tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Hal itu disampaikannya saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (29/12/2025)
Pledoi tersebut diberi judul “Jalan Terjal Insan BUMN”, yang di dalamnya juga menyatakan dia tidak pernah menerima aliran dana dari transaksi yang menjadi pokok perkara dalam persidangan.
“Saya tidak bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Saya tidak pernah menerima aliran dana apa pun dari transaksi yang dipersoalkan. Dan keputusan yang kami ambil adalah keputusan bisnis, bukan kejahatan,” kata Danny, dikutip Rabu (31/12/2025).
Sejak awal pembacaan nota pembelaan, Danny menyampaikan penghormatan kepada majelis hakim, jaksa penuntut umum, dan tim penasihat hukum.
Namun, ia mengaku rasa keadilannya terguncang setelah membaca tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan.
Danny menilai tuntutan tersebut disusun dengan mengutip fakta persidangan secara tidak utuh. Ia menyebut banyak keterangan yang dipenggal, konteks yang dihilangkan, serta penarikan kesimpulan yang dinilainya tidak sejalan dengan berita acara persidangan maupun dokumen keuangan PGN.
Dalam bagian pledoi bertajuk Jejak Langkah, Danny mengisahkan perjalanan hidupnya sejak masa kecil. Ia mengungkapkan dibesarkan di panti tunanetra oleh kakeknya, seorang pejuang kemerdekaan 1945 yang kehilangan penglihatan akibat ledakan granat.
Dari pengalaman itu, ia mengaku memegang falsafah hidup Urip iku urup, yakni hidup harus memberi manfaat bagi sesama.
Danny juga memaparkan rekam jejak profesionalnya di sektor energi. Ia pernah memimpin inovasi distribusi gas CNG sebagai Direktur Utama PT Gagas Energi Indonesia, lalu menjabat Direktur Komersial PGN dengan fokus pada digitalisasi layanan, penguatan sinergi pasokan, serta peningkatan volume pengaliran gas harian yang menembus lebih dari 1.000 MMSCFD dengan pendapatan tahunan sekitar 3 hingga 3,8 miliar dolar AS.
Atas kinerjanya, Danny menerima sejumlah penghargaan, antara lain Dharma Karya Energi Muda dari Kementerian ESDM pada 2015, Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI pada 2018, serta Marketeer of The Year 2018 untuk kategori gas. Setelah meninggalkan PGN, ia dipercaya menangani portofolio energi di Medco Power dan kemudian menjabat Direktur Utama PT Inalum, yang pada 2024 mencatatkan rekor produksi aluminium tertinggi sepanjang sejarah perusahaan.
Di luar karier profesional, Danny menyoroti keterlibatannya dalam berbagai kegiatan sosial.
Sejak 2016, ia membina komunitas Bajaj Gas (KOBAGAS), mendorong pembentukan koperasi dan kepesertaan BPJS, serta menggelar pengajian dan umrah bersama yang dibiayai secara pribadi.
Ia juga menjadi orang tua asuh dalam program SabangMerauke bagi anak-anak dari daerah konflik serta memberikan dukungan kepada para penghafal Al-Qur’an.
Sebelumnya, Danny Praditya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar 15 juta dolar AS atau setara Rp246 miliar terkait kasus dugaan korupsi dalam jual beli gas antara PGN dengan PT Inti Alasindo Energy (IAE) periode 2017-2021.
Perhitungan kerugian negara itu merupakan hasil investigasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikeluarkan pada Oktober 2024 silam.
Menurut KPK, korupsi diduga dilakukan melalui kegiatan untuk memperoleh dana dari PGN dalam rangka menyelesaikan utang Isargas Group, padahal PGN bukan merupakan perusahaan pembiayaan.
Akibatnya, Danny bersama-sama dengan Komisaris PT IAE periode 2006-2024 Iswan Ibrahim, terdapat beberapa pihak yang diperkaya sehingga merugikan negara, yaitu Iswan sebagai pemilik manfaat PT IAE sebesar 3,58 juta dolar AS atau Rp58,71 miliar serta Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo sebesar 11,04 juta dolar AS atau Rp181,06 miliar. (rpi)
Load more