GULIR UNTUK LIHAT KONTEN
News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Isu 'Tukar Guling' Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral dengan Perkara Google Cloud, KPK dan Kejagung Beri Penjelasan Begini

KPK buka suara soal pelimpahan kasus Google Cloud kepada Kejaksaan, serta Kejagung melimpahkan penanganan kasus pengadaan minyak mentah Petral kepada KPK.
Kamis, 20 November 2025 - 00:43 WIB
Ilustrasi - KPK dan Kejagung buka suara soal isu ''tukar guling" penanganan perkara korupsi.
Sumber :
  • KPK-Kejagung RI

Jakarta, tvOnenews.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara mengenai isu 'tukar guling' dalam penanganan dua kasus korupsi besar yang sedang ditangani keduanya.

Dua kasus yang dimaksud adalah dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Energy Trading Limited (Petral) dan dugaan korupsi Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) era Nadiem Makarim.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Kedua perkara tersebut disorot lantaran KPK melimpahkan kasus Google Cloud kepada Kejagung, dan Kejagung melimpahkan kasus pengadaan minyak mentah kepada KPK.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya telah menegaskan, tidak ada istilah 'penukaran' dalam penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Petral atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES).

“Tidak ada istilah tukaran sebenarnya ya. Itu karena prosesnya saja memang,” kata Setyo Budiyanto, dikutip Kamis (20/11/2025).

Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Ketua KPK, Setyo Budiyanto
Sumber :
  • Antara

 

Kedua lembaga antirasuah itu memang diketahui sedang mengusut sejumlah kasus dugaan korupsi yang hampir bersinggungan.

Setyo menjelaskan, kasus pengadaan minyak mentah sudah ditangani KPK sejak awal. Sehingga, perkara itu kemudian memang akan ditangani lebih lanjut oleh KPK.

Sementara itu, kasus Google Cloud diserahkan ke Kejaksaan karena Kejagung sudah menetapkan tersangka terlebih dahulu.

“Ya, bukan tukaran. Tetapi karena konstruksi perkaranya, kemudian karena tempusnya, semuanya memang harus diserahkan. Ya, itu yang terjadi,” jelasnya.

Sebagai informasi, pada 18 November 2025, Setyo mengatakan KPK akan menyerahkan penanganan kasus Google Cloud ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal yang sama, dia juga menyebut Kejaksaan Agung melimpahkan penanganan kasus pengadaan minyak mentah kepada KPK.

Kata Kejagung soal Pelimpahan Kasus Minyak Mentah ke KPK

Di sisi lain, Kejagung juga telah menjawab mengenai rencana pelimpahan penanganan kasus minyak Petral ke KPK.

Namun demikian, Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pada prinsipnya kedua Aparat Penegak Hukum (APH) memang perlu saling berkoordinasi.

“Untuk saat ini, kami menunggu dahulu kebijakan secara resmi saja. Pada prinsipnya, Kejaksaan dan KPK, sebagai sesama aparat penegak hukum (APH), kami saling berkomunikasi, koordinasi dan saling mendukung untuk sinergi dan yang lebih utama penegakan hukum terhadap penanganan perkara Petral ini berjalan sesuai aturan yang berlaku,” kata Anang Supriatna di Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Anang mengatakan, yang terpenting dari persoalan tersebut adalah para pihak yang terlibat dalam kasus korupsi besar itu diproses dan dimintai pertanggungjawaban pidana serta APH berupaya memulihkan kerugian keuangan negara.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/Viva

 

Adapun dalam kasus ini korupsi minyak mentah, Anang menyebut bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah memeriksa sejumlah saksi dan menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan.

“Yang lebih utama lagi, ke depan tata kelola di Pertamina harus berjalan dengan baik, profesional, bersih, transparan, dan bermanfaat serta dirasakan buat rakyat,” imbuhnya.

Sebelumnya, KPK juga telah mengatakan Kejagung telah melimpahkan penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) atau PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd (PES) kepada lembaga antirasuah tersebut.

“Karena tahu bahwa KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan, sudah melakukan pemeriksaan-pemeriksaan, maka penanganannya dari Kejaksaan dilimpahkan,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

Lebih lanjut, Setyo menjelaskan bahwa ketika KPK mendapatkan berkas penanganan perkara dari Kejagung, maka akan dilakukan koordinasi antara Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK dengan Direktur Penyidikan Kejagung.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

“Untuk memastikan bahwa tempus (waktu, red.) mana, apakah mau dilebarkan, ataukah mungkin tempusnya tetap seperti sprindik (surat perintah penyidikan, red.) umum yang sedang kami buat,” katanya.

Oleh sebab itu, dia juga menegaskan bahwa KPK tetap saling berkoordinasi dengan Kejagung mengenai penanganan kasus tersebut. (ant/rpi)

Berita Terkait

Komentar

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Terbentur Hukum Adat, 6 Korban Inses di Ngada NTT Tak Bisa Kembali Pulang ke Tempat Tinggalnya

Kasus kekerasan seksual sedarah (inses) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, tengah menjadi sorotan. Pasalnya, penanganan kasus ini menghadapi tantangan
Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes sebut Biang Kerok Praktik Sunat Perempuan di Indonesia, Bagus Tidak untuk Kesehatan?

Kemenkes baru-baru ini sebut biang kerok praktik sunat perempuan di Indonesia. Sontak, hal ini menuai pertanyaan publik, apakah sunat bagi perempuan bagus untuk
Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Awas Salah Prosedur dan Terjadi Sengketa, Ini Cara Urus Alih Hak Sertifikat Tanah Warisan

Sebagian warga Indonesia masih banyak belum mengetahui detail terkait urus alih hak sertifikat tanah warisan. Lantas, bagaimana cara urus alih hak sertifikat
Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Dijadwalkan Hadapi Arslanbek Makhmudov, Tyson Fury Klaim Comeback ke Ring Tinju Tanpa Pelatih

Tyson Fury engklaim akan menjalani persiapan tanpa pelatih jelang duel melawan Arslanbek Makhmudov pada 11 April di Tottenham Hotspur Stadium.
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur

Trending

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Comeback-nya Ronaldo Sukses Pecahkan Rekor Baru dalam Sejarah Liga Pro Saudi, Apa Itu?

Berkat gol di laga melawan Al Fateh tersebut, Ronaldo resmi memecahkan rekor terbaru dalam sejarah sepak bola Arab Saudi. Apa itu?
Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Kabar Baik untuk Arsenal! Riccardo Calafiori Pulih Jelang Lawan Wolves di Liga Inggris

Bek Arsenal Riccardo Calafiori dipastikan siap tampil menghadapi Wolverhampton Wanderers pada laga lanjutan Liga Inggris, Kamis (19/2/2026)
10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

10 Ucapan Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H, Ide Caption Media Sosial

Berikut 10 contoh ucapan selamat menjalankan ibadah puasa Ramadhan 1447 H, ide caption media sosial.
Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Ditanya Terkait Perbedaan Awal Puasa Ramadan 1447 H Berbeda, Menag: Jadikanlah Perbedaan Konfigurasi Indah

Pemerintah menetapkan awal puasa atau 1 Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi jatuh pada Kamis (19/2/2026). Namun, sebagian menetapkan awal puasa tidak sama
Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Ternyata Hukum Peluk dan Cium Istri saat Ramadhan Tidak Membatalkan Puasa dengan Catatan ini

Momen buka bersama keluarga mulai direncanakan. Selain itu, momen manis lainnya juga ada, kebersamaan suami dan istri dalam menyiapkan sahur
Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Penasaran soal Hoki Masa Depan, Warga Medan Ikut Ritual Tjiam Si di Pecinan Glodok

Perayaan Imlek 2026 di kawasan Petak Sembilan, Pecinan Glodok, Jakarta Barat, ternyata menarik perhatian masyarakat bukan Tionghoa. Salah satunya warga Medan, 
Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Terima Kasih Jay Idzes, Timnas Indonesia Berpeluang Gaet Bek Como Berdarah Jakarta usai Lihat Gacornya Kapten Garuda

Timnas Indonesia kembali dikaitkan dengan talenta muda diaspora yang berkarier di Eropa. Sosok Lyfe Oldenstam akui buka peluang bela Garuda usai lihat Jay Idzes.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT