Pakar Tegaskan BBM Bobibos Harus Lewati Uji Ketat 8 Bulan Sebelum Dijual ke Publik
- Dok. Bobibos
Jakarta, tvOnenews.com - Pakar Energi menegaskan bahwa langkah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan uji coba delapan bulan terhadap bahan bakar alternatif Bobibos (Bahan Bakar Original Buatan Indonesia Bos) merupakan keputusan yang tepat.
Pakar menilai proses verifikasi teknis wajib dilakukan untuk memastikan keselamatan, standar mutu, hingga kesiapan bobibos sebagai BBM komersial.
“Iya pasti, karena sebagai BBM alternatif harus memenuhi standar beberapa parameter misal titik nyala, RON dan sebagainya,” ujar pakar energi yang juga dosen Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Syarifuddin Nojeng, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/11/2025).
Syarifuddin menjelaskan Bobibos termasuk kelompok bioetanol yang tengah dikembangkan pemerintah melalui program energi baru terbarukan. Menurutnya, inovasi semacam ini dapat berkontribusi pada bauran energi bersih, namun tetap membutuhkan riset komprehensif sebelum digunakan secara massal.
“Bobibos termasuk kelompok bioetanol yang terus dikembangkan melalui program E1 dan seterusnya, sampai menuju tingkat keekonomian yang layak,” kata dia.
Ia mengingatkan pentingnya menjamin ketersediaan bahan baku agar pengembangan bioenergi tidak mandek.
“Pemerintah harus mengakomodasi terutama hasil riset dari PT ataupun lembaga riset lainnya. Misalnya BRIN dan lembaga riset harus pula berkolaborasi dengan swasta sehingga terjadi link and match,” ujarnya.
Senada dengan itu, Direktur Lembaga Studi Kebijakan Publik, M. Kafrawy Saenong, menilai kebijakan pemerintah mewajibkan uji coba sebelum pemasaran adalah langkah yang benar. Ia mengingatkan bahwa uji mandiri pihak Bobibos tidak cukup menjamin keamanan produk.
“Apakah langkah pemerintah sudah tepat melakukan uji coba sebelum dipasarkan? Ya tentu saya sepakat. Karena jangan sampai bahan bakar ini malah menjadi bencana bagi masyarakat (jika tanpa uji coba yang layak),” kata Kafrawy.
Ia mendukung inovasi energi lokal, tetapi menekankan pentingnya menunggu hasil resmi uji edar sebelum mempercayai klaim penggunaan 100 persen jerami sebagai bahan baku. Kafrawy juga mengingatkan pengalaman buruk publik terkait produk alternatif yang tidak terbukti.
“Ya tentu kita tidak mau benar kejadian seperti bahan bakar yang dulu Nikuba atau bahan bakar air itu masih menjadi tanda tanya, karena itu ternyata implementasinya tidak ada. Dan sekali lagi kita masih menanti pengumuman resmi setelah ada uji edar,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian ESDM memastikan bahwa seluruh produk BBM baru harus menjalani uji mutu minimal delapan bulan. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan bahwa Bobibos belum memperoleh sertifikasi dari Lemigas.
“Tapi seperti yang saya jelaskan, untuk menguji suatu BBM lalu menjadi bahan bakar, itu minimal delapan bulan, baru kita putuskan apakah ini layak atau tidak,” kata Laode.
Ia juga meluruskan kabar mengenai sertifikasi. Menurutnya, Bobibos baru mengajukan uji laboratorium dan hasilnya belum dapat dipublikasikan.
“Jadi gini, mereka mengusulkan uji di laboratorium kami. Tapi kan hasil ujinya kan ini masih secret agreement, maksudnya masih tertutup ya. Saya belum bisa menyampaikan tersebut. Dan kalau minta uji berarti kan hasilnya laporan hasil uji, bukan sertifikasi ya. Ini saya perlu luruskan, bahwa ini belum disertifikasi,” ungkap Laode.
Dengan berbagai catatan teknis tersebut, masa uji delapan bulan menjadi fase krusial untuk menentukan apakah Bobibos benar-benar siap menjadi bagian dari pasar BBM nasional. (agr/rpi)
Load more