News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Sidang Kasus Pemasangan Patok, Dakwaan Jaksa Diperkuat Kesaksian Ahli Hukum Pidana dan Ahli Pertambangan di Persidangan

Dua ahli dihadirkan dalam sidang kasus pemasangan patok dengan terdakwa Awwab Hafizh selaku Kepala Teknik Tambang dan Marsel Bialembang selaku Mining Surveyor PT Wana Kencana Mineral (WKM).
Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:20 WIB
Sidang pidana perkara patok lahan nikel yang melibatkan PT Position dan PT Wana Kencana Mineral (WKM) di Halmahera Timur.
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus pemasangan patok di area izin usaha milik PT Wana Kencana Sejati (WKS) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Rabu (22/10).

Sidang kasus dengan terdakwa Awwab Hafizh selaku Kepala Teknik Tambang dan Marsel Bialembang selaku Mining Surveyor PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu, menghadirkan dua saksi ahli, yakni Dr. Chairul Huda selaku saksi Ahli Pidana dan Ahli Pertambangan dari ESDM Dr. Ogi Diantara.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Dalam sidang tersebut, keterangan kedua saksi itu menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut.

Ahli pidana, Dr. Chairul Huda menjelaskan, dalam Pasal 162, perbuatan menghalang-halangi/merintangi usaha pertambangan harus berupa kegiatan fisik. 

Kegiatan tersebut harus menyebabkan usaha pertambangan pihak yang terhalangi menjadi terhambat atau terganggu. Demikian juga dalam Pasal 50, perlindungan dalam kawasan hutan.

"Artinya pihak-pihak tidak boleh melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan. Jika memang itu adalah jalan yang sudah ada (eksisting), jalan angkut misalnya, tapi kemudian ada pembuatan patok yang di kawasan hutan tanpa izin untuk menduduki, memanfaatkan dan memakai secara kehutanan di tempat itu, maka mengakibatkan pelanggaran undang-undang kehutanan," kata Chairul Huda.

Sementara, Ahli Pertambangan, Dr. Ogi Diantara menjelaskan, dalam hal tanah tersebut adalah hutan, maka harus memiliki izin khusus dalam kawasan hutan, yaitu Izin pakai kawasan hutan yang dahulu namanya IPPKH. 

Kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan oleh pemegang IUP harus memiliki izin khusus dalam kawasan hutan, yaitu izin pakai kawasan hutan/ IPPKH.

Pada dasarnya, kata dia, kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan di mana saja, dalam hal kegiatan tersebut dilakukan di kawasan hutan, maka pemilik IUP wajib mengurus terlebih dahulu atau memiliki izin dalam kawasan hutan yaitu izn pakai kawasan hutan tersebut.

"Pemilik IUP dapat membangun sendiri jalan, namun apabila tidak dapat membangun sendiri, maka dapat bekerjasama dengan pihak lain, yang tentu akan disesuaikan dari sisi keselamatannya," terangnya.

"Begitu juga tidak ada aturan ekplisit maupun implisit bagi pemegang IUP yang mewajibkan pemegang IUP untuk mengamankan wilayah IUP-nya," sambungnya menegaskan.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 29 Oktober 2025, dengan agenda pembuktian saksi dan ahli dari terdakwa.

Sekadar diketahui, PT WKS dan PT Position sebelumnya sudah melakukan perjanjian kerja sama untuk pinjam pakai jalan angkutan. PT WKS merupakan perusahaan yang bergerak di bidang kehutanan atau kayu.

PT Position sudah bekerja sesuai ketentuan permen LHK Nomor 7 Pasal 370 dan Permen LHK Nomor 8 Pasal 42. Di mana diperbolehkan untuk melakukan kerja sama penggunaan jalan dengan PBPH, dalam hal ini PT WKS.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

PT WKM pada lokasi jalan yang disengketakan tidak mempunyai IPPKH, sehingga tidak berhak melakukan penyetopan, penghalangan dan membuat portal, karena lokasi tersebut adalah lokasi HPT, sehingga harus mempunyai izin kehutanan, dan izin tersebut dimiliki oleh PBPH PT WKS yang bekerja sama dengan PT Position.

PT Position tidak melakukan penambangan ilegal di luar IUP-nya, tetapi melakukan kegiatan rekonstruksi dan upgrading jalan sesuai kerja sama dengan PBPH PT WKS, di mana jalan tersebut akan digunakan oleh kedua belah pihak (PT WKS dan PT Position) untuk kegiatan produksi. (rpi)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Diserbu 10 Ribu Peserta, Indonesia Blockchain Week 2025 Catat Rekor

Diserbu 10 Ribu Peserta, Indonesia Blockchain Week 2025 Catat Rekor

IDBW 2025 terselenggara melalui kolaborasi strategis empat co-host.
Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Jangan Anggap Sepele! Ini Tanda-tanda Sariawan yang Berpotensi Jadi Kanker Mulut

Sariawan umumnya ringan, namun jika tak kunjung sembuh bisa menjadi tanda kanker mulut. Kenali penyebab, gejala, dan cara pencegahannya di sini.
Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Penembakan Massal Brutal di Pantai Australia: 12 Orang Tewas

Kepolisian New South Wales (NSW) menginformasikan bahwa jumlah korban tewas dalam insiden penembakan massal di Pantai Bondi, Australia, bertambah menjadi 12 orang.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.

Trending

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Sakit Hati Anggota DPR RI Ini Lihat Brutalnya 6 Polisi Keroyok Dua Mata Elang di Kalibata: Saya Minta Kapolri Tindak Tegas, Pecat

Anggota DPR RI, Melchias Markus Mekeng, mendesak Kapolri untuk tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap enam polisi mengeroyok dua Mata Elang hingga korban tewas di Kalibata, Jakarta Selatan.
Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Disambut Hangat Masyarakat Lereng Merapi, Kesenian Ludruk Masih Relevan Menjadi Kritik Masyarakat

Kesenian tradisional ludruk kembali membuktikan relevansinya dalam merespons isu-isu sosial kontemporer dan dinamika perjuangan rakyat. Hal ini diangkat dalam pementasan lakon "Ku Tunggu di Jogja" yang dibawakan oleh Komunitas Kegiatan Mahasiswa (KKM) Studi Teater Tradisi (Status) Universitas Negeri Surabaya (Unesa) di Omah Petroek, Sabtu (13/12) malam.
Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Eks Manajer Valentino Rossi Yakin Marc Marquez Tinggalkan Ducati untuk Kembali Perkuat Honda

Masa depan Marc Marquez di Ducati masih jadi tanda tanya besar di MotoGP 2027.
Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Jangan Sepelekan Wudhu, Bacalah Doa Terlebih Dahulu agar Shalat Lebih Diterima

Sebelum menunaikan shalat, setiap Muslim dianjurkan untuk terlebih dahulu berwudhu. Berikut bacaan doa sebelum dan setelah berwudhu
Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Update Klasemen Medali SEA Games 2025, Minggu 14 Desember hingga Pukul 18.00 WIB: Jetski Persembahkan Emas ke-38 untuk Indonesia

Kontingen Indonesia menambah perolehan medali di SEA Games 2025, Minggu (14/12/2025).
Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

Selamat Berbahagia, 4 Shio yang Tiba-tiba Cuan Minggu Depan 15–21 Desember 2025: Shio Ular Dapat Bantuan

​​​​​​​Ramalan shio minggu 15–21 Desember 2025 ungkap 4 shio tiba-tiba cuan serta 8 shio stabil dengan nasihat keuangan dan angka hoki masing-masing shio.
Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Profil Lengkap Young Syefura, Anggota Parlemen Malaysia yang Terus Digoda oleh Gubernur Jabar Dedi Mulyadi

Berikut profil lengkap anggota Parlemen asal Malaysia, Young Syefura Othman yang terus digoda oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi saat melakukan kunjungan kerja.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT