Sidang Kasus Pemasangan Patok, Dakwaan Jaksa Diperkuat Kesaksian Ahli Hukum Pidana dan Ahli Pertambangan di Persidangan
- Istimewa
Jakarta tvOnenews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang lanjutan kasus pemasangan patok di area izin usaha milik PT Wana Kencana Sejati (WKS) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli, Rabu (22/10).
Sidang kasus dengan terdakwa Awwab Hafizh selaku Kepala Teknik Tambang dan Marsel Bialembang selaku Mining Surveyor PT Wana Kencana Mineral (WKM) itu, menghadirkan dua saksi ahli, yakni Dr. Chairul Huda selaku saksi Ahli Pidana dan Ahli Pertambangan dari ESDM Dr. Ogi Diantara.
Dalam sidang tersebut, keterangan kedua saksi itu menguatkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua terdakwa dalam perkara tersebut.
Ahli pidana, Dr. Chairul Huda menjelaskan, dalam Pasal 162, perbuatan menghalang-halangi/merintangi usaha pertambangan harus berupa kegiatan fisik.
Kegiatan tersebut harus menyebabkan usaha pertambangan pihak yang terhalangi menjadi terhambat atau terganggu. Demikian juga dalam Pasal 50, perlindungan dalam kawasan hutan.
"Artinya pihak-pihak tidak boleh melakukan kegiatan tanpa izin di kawasan hutan. Jika memang itu adalah jalan yang sudah ada (eksisting), jalan angkut misalnya, tapi kemudian ada pembuatan patok yang di kawasan hutan tanpa izin untuk menduduki, memanfaatkan dan memakai secara kehutanan di tempat itu, maka mengakibatkan pelanggaran undang-undang kehutanan," kata Chairul Huda.
Sementara, Ahli Pertambangan, Dr. Ogi Diantara menjelaskan, dalam hal tanah tersebut adalah hutan, maka harus memiliki izin khusus dalam kawasan hutan, yaitu Izin pakai kawasan hutan yang dahulu namanya IPPKH.
Kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan oleh pemegang IUP harus memiliki izin khusus dalam kawasan hutan, yaitu izin pakai kawasan hutan/ IPPKH.
Pada dasarnya, kata dia, kegiatan usaha pertambangan dapat dilakukan di mana saja, dalam hal kegiatan tersebut dilakukan di kawasan hutan, maka pemilik IUP wajib mengurus terlebih dahulu atau memiliki izin dalam kawasan hutan yaitu izn pakai kawasan hutan tersebut.
"Pemilik IUP dapat membangun sendiri jalan, namun apabila tidak dapat membangun sendiri, maka dapat bekerjasama dengan pihak lain, yang tentu akan disesuaikan dari sisi keselamatannya," terangnya.
Load more