News Bola Daerah Sulawesi Sumatera Jabar Banten Jateng DI Yogya Jatim Bali

Harga Emas Antam Hari Ini Anjlok Rp57.000, Kini Jadi Rp2,428 Juta per Gram

Harga emas Antam hari ini turun tajam Rp57.000 menjadi Rp2.428.000 per gram. Simak rincian harga pecahan emas batangan dan aturan pajaknya di sini.
Sabtu, 18 Oktober 2025 - 09:12 WIB
Ilustrasi harga emas Antam hari ini
Sumber :
  • ANTARA

Jakarta, tvOnenews.com – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini, Sabtu, 18 Oktober 2025, tercatat mengalami penurunan tajam sebesar Rp57.000 per gram. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam kini dibanderol Rp2.428.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.485.000 per gram.

Tak hanya harga jual, nilai buyback atau harga jual kembali emas Antam juga ikut melemah menjadi Rp2.277.000 per gram. Artinya, jika pemilik emas ingin menjual kembali ke Antam, maka harga yang diterima adalah sebesar angka tersebut.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Emas Antam tetap tersedia dalam berbagai pilihan ukuran mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram (1.000 gram). Penurunan harga ini menjadi sorotan karena terjadi di tengah tren fluktuasi harga emas global yang masih dipengaruhi ketidakpastian ekonomi dunia dan kebijakan suku bunga Amerika Serikat.

Rincian Lengkap Harga Emas Antam 18 Oktober 2025

Berikut daftar lengkap harga emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam, Sabtu (18/10):

  • 0,5 gram: Rp1.264.000

  • 1 gram: Rp2.428.000

  • 2 gram: Rp4.796.000

  • 3 gram: Rp7.169.000

  • 5 gram: Rp11.915.000

  • 10 gram: Rp23.775.000

  • 25 gram: Rp59.312.000

  • 50 gram: Rp118.545.000

  • 100 gram: Rp237.012.000

  • 250 gram: Rp592.265.000

  • 500 gram: Rp1.184.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp2.368.600.000

Harga tersebut berlaku di butik Logam Mulia Antam dan dapat berbeda di masing-masing daerah tergantung biaya distribusi serta permintaan pasar.

Aturan Pajak Pembelian dan Penjualan Kembali

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi jual dan beli emas batangan dikenakan pajak penghasilan (PPh) Pasal 22.

Untuk pembelian emas:

  • Pemegang NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen.

  • Non-NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Sementara untuk penjualan kembali (buyback):

  • Pemegang NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen.

  • Non-NPWP: dikenakan PPh 22 sebesar 3 persen.

Potongan pajak tersebut langsung dipotong dari nilai transaksi. Setiap pembelian emas batangan juga disertai bukti potong PPh 22 sebagai tanda resmi pembayaran pajak.

Harga Emas Global Masih Berfluktuasi

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Analis pasar memprediksi harga emas dunia masih akan bergerak fluktuatif dalam beberapa pekan ke depan, seiring dengan ketegangan geopolitik dan prospek pelonggaran kebijakan moneter Amerika Serikat.

Meski harga emas Antam hari ini mengalami koreksi cukup dalam, banyak investor masih menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) untuk menghadapi ketidakpastian ekonomi global. (ant/nsp)

Komentar

Berita Terkait

Topik Terkait

Saksikan Juga

Jangan Lewatkan

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul Resmi Kehilangan Peringkat Dunia usai Kalah dari Anthony Joshua

Jake Paul resmi kehilangan statusnya di peringkat dunia tinju setelah menelan kekalahan telak dari Anthony Joshua.
Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo Tutup 2025 dengan Rekor Fantastis, Lionel Messi Makin Tertinggal?

Cristiano Ronaldo menutup tahun 2025 dengan pencapaian bersejarah baru dalam karier sepak bolanya.
Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Ngebet Bela Garuda? Danilson Soares Silva Tunggu Panggilan Timnas Indonesia di Tengah Godaan Piala Dunia 2026

Danilson Soares secara terbuka menyatakan ketertarikannya untuk membela Timnas Indonesia, meski di saat yang sama memiliki peluang membela Cape Verde yang
Doa dan Amalan Bulan Rajab agar Rezeki Lancar serta Diberi Keberkahan Hidup

Doa dan Amalan Bulan Rajab agar Rezeki Lancar serta Diberi Keberkahan Hidup

Ustaz Adi Hidayat ungkap amalan dan doa di bulan Rajab agar rezeki lancar serta hidup penuh berkah, mulai dari tahajud hingga zikir.

Trending

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Laga Panas Persik Kediri Vs Persib Bandung Digelar Tanpa Bobotoh

Manajemen Persik Kediri resmi mendapatkan izin untuk menggelar pertandingan kandang menghadapi Persib Bandung pada lanjutan BRI Super League di Stadion Brawijaya, Kota Kediri, Jawa Timur.
Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu Keluarga Tewas di Jakarta Utara, Ada Saksi Kunci Ungkap Hal Mengerikan Ini

Satu keluarga tewas mengenaskan di kontrakannya kawasan Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (2/1/12025).
SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

SBY Dituding sebagai Dalang Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Demokrat Patahkan dengan Fakta Mencengangkan

Ihwal kasus ijazah palsu Jokowi, masih menjadi pembahasan publik. Apalagi, Roy Suryo menjadi tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu tersebut.
Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Pasal-pasal Kontroversial di KUHP Baru yang Mulai Berlaku, Hukuman Koruptor Dikurangi hingga Penghinaan Presiden dan Wapres

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan KUHAP baru yang telah disahkan akan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 mendatang
BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 Belum Cair, Ini Status Resmi Pemerintah dan Penjelasan Lengkapnya

BSU Januari 2026 belum diumumkan pemerintah. Simak status resmi Kemnaker, peluang pencairan, syarat penerima, dan cara cek bantuan subsidi upah.
Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Teka-teki Kematian Satu Keluarga di Tanjung Priok, Polisi Temukan Benda Mencurigakan di TKP

Pihak kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait penemuan tiga jenazah di sebuah kontrakan di kawasan Warakas, Tanjung Priok, pada Jumat (2/1). 
Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan Zodiak Besok, 3 Januari 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces

Ramalan zodiak besok, 3 Januari 2026 untuk Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius, dan Pisces. Lengkap dengan prediksi asmara, karier, dan keuangan.
Selengkapnya

Viral

ADVERTISEMENT