Segini Besaran Kenaikan Gaji ASN Mulai Oktober 2025, Rapelan Dibayarkan November Berikut Rinciannya
- ANTARA
Jakarta, tvOnenews.com – Kabar baik untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pemerintah resmi menetapkan kenaikan gaji melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto.
Kebijakan ini akan berlaku mulai Oktober 2025, namun selisih kenaikan akan dibayarkan secara rapel dua bulan pada November 2025.
Berapa Besar Kenaikannya?
- ANTARA
Pemerintah membagi persentase kenaikan berdasarkan golongan:
Golongan I & II naik 8%
Golongan III naik 10%
Golongan IV naik 12%
Kenaikan hanya berlaku untuk gaji pokok, sedangkan tunjangan kinerja (tukin) masih menunggu evaluasi tiap instansi.
Daftar Lengkap Gaji Pokok PNS 2024 (Sebelum Kenaikan)
Sebagai referensi, berikut gaji pokok PNS yang berlaku saat ini berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024:
Golongan I mulai 1.685.700 – 2.901.400
Golongan II mulai 2.184.000 – 4.125.600
Golongan III mulai 2.785.700 – 5.180.700
Golongan IV mulai 3.287.800 – 6.373.200
Jika dihitung dengan kenaikan baru:
Golongan II gaji terendah Rp2.184.000 + 8% = Rp2.358.720
Golongan III gaji Rp3.000.000 + 10% = Rp3.300.000
Golongan IV gaji Rp5.000.000 + 12% = Rp5.600.000
Artinya, PNS golongan tinggi bisa mengalami kenaikan hingga Rp600 ribu – Rp800 ribu per bulan, tergantung masa kerja.
Kenaikan Gaji ASN Belum Berlaku untuk Pensiunan
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini belum mencakup pensiunan PNS. Namun, Kementerian PAN-RB dan BKN tengah menyiapkan kajian khusus untuk penyesuaian tunjangan pensiun di masa depan.
Meski Perpres sudah diteken, realisasi tetap bergantung pada kesiapan anggaran. Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari mengingatkan hal ini belum bisa dipastikan.
“Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Dalam RKP bisa saja ada rencana, tetapi belum tentu langsung terlaksana di tahun bersangkutan,” tegasnya.
Load more